Langsung ke konten utama

Draft AD/ART Peralihan

 

 

Perserikatan Baitul Anwar

AD/ART

Peralihan

 


 

 

 

Daftar isi

Mukadimah........................................................................................................................................... 6

Teknologi..................................................................................................................................... 6

Media.......................................................................................................................................... 7

Kepemimpinan Ulama................................................................................................................. 7

Anggaran Dasar.................................................................................................................................... 7

Bab I.      Institusi utama........................................................................................................................ 7

Pasal 1.       Nama.......................................................................................................................... 7

Pasal 2.       Identitas..................................................................................................................... 8

Pasal 3.       Ide dasar.................................................................................................................... 8

Pasal 4.       Legalitas..................................................................................................................... 8

Pasal 5.       Pendiri........................................................................................................................ 9

Pasal 6.       Kedudukan dan kantor pusat.................................................................................... 9

Pasal 7.       Logo/Lambang........................................................................................................... 9

Pasal 8.       Bendera...................................................................................................................... 9

Bab II.         Dasar dasar institusi........................................................................................................... 9

Pasal 1.       Konsep Dasar............................................................................................................. 9

1.        Pilar Pertama - Transendensi..................................................................................... 9

2.        Pilar Kedua – Profesional......................................................................................... 9

3.        Pilar Ketiga – Edukasi............................................................................................ 10

4.        Pilar Keempat – Kerjasama..................................................................................... 10

5.        Pilar Kelima – Pemberdayaan................................................................................. 10

Pasal 2.       Visi........................................................................................................................... 10

Pasal 3.       Misi.......................................................................................................................... 10

Pasal 2.       Mata Uang dan Kurs............................................................................................... 10

Pasal 4.       Penanggalan dan Waktu.......................................................................................... 10

Pasal 5.       Motto....................................................................................................................... 10

Pasal 6.       Azas......................................................................................................................... 10

Pasal 7.       Hubungan gender.................................................................................................... 10

Pasal 8.       Tingkatan Institusi................................................................................................... 10

1.        Pusat....................................................................................................................... 10

2.        Wilayah................................................................................................................... 10

3.        Cabang.................................................................................................................... 11

1.      Kabupaten...................................................................................................... 11

2.      Kotamadya..................................................................................................... 11

4.        Rayon...................................................................................................................... 11

5.        Sub Rayon............................................................................................................... 11

Pasal 9.       Struktur Asset.......................................................................................................... 11

Pasal 10.         Struktur Modal..................................................................................................... 11

Pasal 11.         Struktur Likuiditas dan Pembiayaan.................................................................... 11

Bab III.       Sayap Institusi.................................................................................................................. 12

Pasal 1.       Jumlah, nama danorientasi....................................................................................... 12

Pasal 2.       Domain Baitul Anwar.............................................................................................. 12

Pasal 3.       Domain Cahaya Indonesia....................................................................................... 13

Pasal 4.       Elemen Sayap Institusi............................................................................................ 13

Bab IV.        Anggota............................................................................................................................ 14

Pasal 1.       Anggota serta Hak dan Kewajiban.......................................................................... 14

1.        (1) Anggota............................................................................................................. 14

2.        (2) Hak dan kewajiban............................................................................................ 14

Bab V.     Struktur Kepemimpinan Pusat............................................................................................. 14

Pasal 1.       Muktamar................................................................................................................. 14

Pasal 2.       Muktamar Luar Biasa.............................................................................................. 14

Pasal 3.       Dewan Koordinasi................................................................................................... 14

Pasal 4.       Dewan Fakih Pusat.................................................................................................. 14

Pasal 5.       Kongres.................................................................................................................... 15

Pasal 6.       Kongres Luar Biasa................................................................................................. 15

Pasal 7.       RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)................................................................. 15

Pasal 8.       RUPS Luar Biasa (Rapat Umum Pemegang Saham).............................................. 15

Pasal 9.       Dewan Pimpinan Pusat............................................................................................ 15

Bab VI.       Struktur Kepemimpinan Wilayah..................................................................................... 15

Pasal 1.       Musyawarah Wilayah............................................................................................... 15

Pasal 2.       Dewan Fakih Wilayah.............................................................................................. 15

Pasal 3.       Dewan Pimpinan Wilayah........................................................................................ 16

Bab VII.     Struktur Kepemimpinan Cabang...................................................................................... 16

Pasal 1.       Musyawarah Cabang............................................................................................... 16

Pasal 2.       Dewan Fakih Cabang.............................................................................................. 16

Pasal 3.       Dewan Pimpinan Cabang........................................................................................ 16

Bab VIII.        Struktur Kepemimpinan Rayon.................................................................................... 16

Pasal 1.       Musyawarah Rayon................................................................................................. 16

Pasal 2.       Dewan Fakih Rayon................................................................................................ 16

Pasal 3.       Dewan Pimpinan Rayon.......................................................................................... 17

Bab IX.       Struktur Kepemimpinan Sub Rayon................................................................................ 17

Pasal 1.       Musyawarah Sub Rayon.......................................................................................... 17

Pasal 2.       Dewan Fakih Sub Rayon......................................................................................... 17

Pasal 3.       Dewan Pimpinan Sub Rayon................................................................................... 17

Bab X.         Majelis Domain Baitul Anwar.......................................................................................... 17

Pasal 1.       Majelis Ilmiah.......................................................................................................... 17

Pasal 2.       Majelis Fatwa........................................................................................................... 17

Pasal 3.       Majelis Yurisprudensi............................................................................................... 18

Pasal 4.       Majelis Pengembangan Pendidikan Usia Dini......................................................... 18

Pasal 5.       Majelis Pengembangan Pendidikan Dasar............................................................... 18

Pasal 6.       Majelis Pengembangan Pendidikan Menengah....................................................... 18

Pasal 7.       Majelis Pengembangan Pendidikan Tinggi.............................................................. 18

Pasal 8.       Majelis Pengembangan Kepustakaan....................................................................... 18

Pasal 9.       Majelis Pengembangan Baitul Maal......................................................................... 19

Pasal 10.         Majelis Pengembangan Masjid............................................................................. 19

Pasal 11.         Majelis Pengembangan Pendidikan Kader.......................................................... 19

Pasal 12.         Majelis Pengembangan Seni dan Budaya............................................................ 19

Bab XI.       Biro Domain Baitul Anwar.............................................................................................. 19

Pasal 1.       Biro Keluarga Sakinah............................................................................................. 19

Pasal 2.       Biro Perjalanan Haji dan Umrah.............................................................................. 19

Pasal 3.       Biro Anak Yatim dan Beasiswa............................................................................... 19

Pasal 4.       Biro Garimin, Fakir dan Masakin............................................................................ 20

Pasal 5.       Biro Ibnu Sabil......................................................................................................... 20

Pasal 6.       Biro Mu’alaf............................................................................................................ 20

Pasal 7.       Biro Situs Internet dan Aplikasi Akses.................................................................... 20

Bab XII.     Lembaga Domain Baitul Anwar....................................................................................... 20

Pasal 1.       Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini..................................................................... 20

Pasal 2.       Lembaga Pendidikan Dasar..................................................................................... 21

Pasal 3.       Lembaga Pendidikan Menengah Pertama............................................................... 21

Pasal 4.       Lembaga Pendidikan Menengah Atas..................................................................... 22

Pasal 5.       Lembaga Pendidikan Tinggi.................................................................................... 22

Pasal 6.       Lembaga Masjid...................................................................................................... 24

Pasal 7.       Lembaga Kepustakaan............................................................................................. 24

Pasal 8.       Lembaga Baitul Maal............................................................................................... 25

Bab XIII.        Badan Domain Baitul Anwar....................................................................................... 27

Pasal 1.       Badan Usaha Pengelola Data, Informasi dan Media Baitul Anwar........................ 27

Bab XIV.         Formasi Mandiri Domain Baitul Anwar....................................................................... 30

Pasal 1.       Organisasi Siswa Baitul Anwar - OSIBA................................................................ 30

Pasal 2.       Himpunan Mahasiswa Baitul Anwar – HimaBA..................................................... 30

Pasal 3.       Muslimat Siti Khotijah............................................................................................. 30

Pasal 4.       Gerakan Pramuka Baitul Anwar.............................................................................. 30

Pasal 5.       Gerakan Beladiri Baitul Anwar  - Thifan Po Khan.................................................. 31

Pasal 6.       Barisan Pemuda Khalid bin Walid........................................................................... 31

Pasal 7.       Barisan Pemudi Fatimah.......................................................................................... 31

Pasal 8.       Nasiyatul Maryam.................................................................................................... 31

Bab XV.      Majelis Domain Cahaya Indonesia................................................................................... 31

Pasal 1.       Majelis Pengembangan Organisasi........................................................................... 31

Pasal 2.       Majelis Pengembangan Ekonomi Syariah dan Kewirausahaan............................... 31

Pasal 3.       Majelis Pengembangan Media................................................................................. 32

Pasal 4.       Majelis Hukum dan Hak Azasi................................................................................ 32

Pasal 5.       Majelis Pengawas Keuangan dan Pembiayaan Syariah........................................... 32

Bab XVI.        Biro Domain Cahaya Indonesia................................................................................... 32

Pasal 1.       Biro Pembangunan Fisik.......................................................................................... 32

Pasal 2.       Biro Pembiayaan Syariah......................................................................................... 32

Pasal 3.       Biro Hukum dan Hak Azasi..................................................................................... 32

Bab XVII.      Lembaga Domain Cahaya Indonesia............................................................................ 32

Pasal 1.       Lembaga Perbankan Syariah.................................................................................... 32

Pasal 2.       Lembaga Pengembang Jaringan Top Level Domain................................................ 35

Bab XVIII.    Badan Domain Cahaya Indonesia................................................................................ 36

Pasal 1.       Badan Usaha Pengelola Sistem Transmisi Data dan Listrik.................................... 36

Pasal 2.       Badan Usaha Pengelola Data, Informasi dan Media Cahaya Indonesia................. 37

Pasal 3.       Badan Usaha Percetakan - PT. Cahaya Indonesia Printing..................................... 40

Bab XIX.        Formasi Mandiri Domain Cahaya Indonesia................................................................ 40

Pasal 1.       Organisasi Sosial Politik.......................................................................................... 40

Pasal 2.       Barisan Satuan Keamanan....................................................................................... 41

Anggaran Rumah Tangga................................................................................................................... 41

Bab I.      Perjuangan............................................................................................................................ 41

Pasal 1.       Keyakinan................................................................................................................ 41

Pasal 2.       Meninggalkan sisa riba............................................................................................. 41

Pasal 3.       Pengamalan.............................................................................................................. 41

Bab II.         Program kerja................................................................................................................... 42

Bab III.       Agenda............................................................................................................................. 42

Bab IV.        Anggota............................................................................................................................ 42

Bab V.     Jamaah................................................................................................................................. 44

Pasal 1.       Jamaah RT................................................................................................................ 44

Pasal 2.       Jamaah RW.............................................................................................................. 44

Pasal 3.       Jamaah Sub Rayon................................................................................................... 45

Pasal 4.       Jamaah Rayon.......................................................................................................... 45

Pasal 5.       Jamaah Cabang........................................................................................................ 46

Pasal 6.       Jamaah Wilayah....................................................................................................... 46

Pasal 7.       Jamaah Pusat............................................................................................................ 47

Bab VI.       Pegiat................................................................................................................................ 47

Pasal 1.       Pegiat RT................................................................................................................. 47

Pasal 2.       Pegiat RW................................................................................................................ 47

Bab VII.     Mubaligh.......................................................................................................................... 48

Pasal 1.       Mubaligh Rayon...................................................................................................... 48

Pasal 2.       Mubaligh Cabang..................................................................................................... 48

Pasal 3.       Mubaligh Wilayah.................................................................................................... 48

Pasal 4.       Mubaligh Nasional................................................................................................... 48

Bab VIII.        Pimpinan....................................................................................................................... 48

Pasal 1.       Pimpinan Pusat........................................................................................................ 48

Pasal 2.       Pimpinan Wilayah.................................................................................................... 48

Pasal 3.       Pimpinan Cabang..................................................................................................... 49

Pasal 4.       Pimpinan Rayon....................................................................................................... 50

Pasal 5.       Pimpinan Sub Rayon............................................................................................... 51

Pasal 6.       Pemilihan Pimpinan................................................................................................. 52

Pasal 7.       Masa Jabatan Pimpinan............................................................................................ 53

Pasal 8.       Ketentuan Luar Biasa.............................................................................................. 53

Bab IX.       Dewan Fakih.................................................................................................................... 53

Pasal 1.       Penasihat.................................................................................................................. 53

Bab X.         Biro................................................................................................................................... 53

Pasal 1.       Unsur Pembantu Pimpinan...................................................................................... 53

Pasal 2.       Formasi mandiri....................................................................................................... 54

Pasal 3.       Muktamar................................................................................................................. 54

Pasal 4.       Muktamar Luar Biasa.............................................................................................. 55

Pasal 5.       Dewan Koordinasi................................................................................................... 56

Pasal 6.       Musyawarah Wilayah............................................................................................... 57

Pasal 7.       Musyawarah Cabang............................................................................................... 58

Pasal 8.       Musyawarah Rayon................................................................................................. 59

Pasal 9.       Musyawarah Sub Rayon.......................................................................................... 61

Pasal 10.         Musyawarah Pimpinan......................................................................................... 62

Pasal 11.         Keabsahan Musyawarah...................................................................................... 64

Pasal 12.         Keputusan Musyawarah....................................................................................... 64

Pasal 13.         Rapat Pimpinan.................................................................................................... 64

Pasal 14.         Rapat Kerja Pimpinan.......................................................................................... 65

Pasal 15.         Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan.............................................................. 66

Pasal 16.         Personalia Lembaga Pendidikan.......................................................................... 66

Pasal 17.         Personalia Lembaga Usaha.................................................................................. 66

Pasal 18.         Personalia Badan Usaha....................................................................................... 66

Pasal 19.         Rapat Umum Pemegang Saham........................................................................... 67

Pasal 20.         Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa........................................................ 67

Pasal 21.         Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan................................................................. 67

Pasal 22.         Pengawasan Keuangan dan Kekayaan................................................................ 67

Pasal 23.         Laporan................................................................................................................ 67

Pasal 24.         Peralihan............................................................................................................... 67

Pasal 25.         Ketentuan Lain-lain............................................................................................. 67

Pasal 26.         Penutup................................................................................................................ 68

 


 

Mukadimah

Segala Puji bagi Allah rabb alam dan semesta semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah Muhammad SAW dan keluarganya yang suci.

Manusia diciptakan dengan suku, bangsa, agama, kebudayaan dan peradaban yang sangat beragam. Dalam perjalanan sejarah terdapat banyak kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berubah dan berkembang sesuai dengan dinamika zaman.

Rasulullah Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya dengan kitab Suci Al-Quran adalah manusia dan masyarakat ideal yang dipilih dan dijadikan-Nya sebagai model kesempurnaan sejak masa penciptaan hingga akhir zaman.

Dengan beberapa perspektif berbeda sejumlah ahli memastikan bahwa riba adalah penyebab krisis multi dimensi yang melanda dunia. Dalam masa yang panjang riba terbukti menjadi sumber krisisdi dunia pada skala global. Allah Swt dalam alQur’an menyatakan:


"Jika kamu tidak meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat maka bagimu pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya." Al-Baqarah 2:279.

Meninggalkan sisa riba adalah perintah-Nya dan siapa pun di dunia ini wajib mematuhinya secara sukarela atau terpaksa. Perintah ini disertai ancaman Allah dan Rasul-Nya akan memerangi siapa saja yang tidak mematuhinya dan setiap orang dihadapkan pada realitas yang sama. Sudah pasti bahwa Dia memberikan jalan kemudahan bagi siapa saja yang menjalankan perintah-Nya.

Teknologi

Bersamaan dengan itu terjadi perkembangan teknologi digital yaitu komputer, jaringan dan Internet. Komputer adalah perangkat elektronik yang beroperasi dengan menjalankan serangkaian instruksi dalam bahasa mesin untuk tujuan tertentu. Beberapa komputer kemudian dirangkai dan dihubungkan dengan sistem perkabelan sehingga dapat digunakan untuk melakukan pekerjaan bersama secara terpusat dan disebut jaringan.

Teknologi informasi digital berbasis komputer, jaringan dan internetmenjadi sangat populer danmereformasisistem informasi publik modern.Tetapi teknologi digital wajib mendapat perhatian karena bermuka dua. Disamping manfaat yang tersedia juga terdapat sejumlah mudharat di dalamnya. Pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia yang didasarkan pada akhlaq merupakan prioritas dan tema sentral.

Media

Berkembangnya teknologikomunikasi digital mereformasisistem informasi publik modern menjadi berbasis komputer, jaringan dan internet. Dalam prakteknya, ekosistem informasi publik yang baru belum terbentuk dengan sempurna. Ekosistem informasi publikterkotakkotak dalam sejumlah besar komunitas virtual. Informasitersebar, terkonsentrasi, terdistribusi danberedar melalui media dalam jaringan(daring) yanghanya dapat diakses melalui perangkat berbasis teknologi komputasi.

Tidak semua orang memperoleh informasi karena alasan praktis, kesempatan, ekonomi atau karena gagap teknologi. Informasi hanya beredar pada sebagian orang yang memiliki perangkat berbasis teknologi komputasi dalam beragam komunitas virtual.

Industri media massa yang ada belum sepenuhnya berhasil mengadopsi teknologi digital untuk publik sehingga belum terjadi pemerataaninformasi. Ketimpangan informasi antara komunitas virtual dalam jaringan dan selain mereka diluar jaringan pun terjadi dan tak terhindarkan.

Kepemimpinan Ulama

Para ulama  adalah pewaris para nabi sudah semestinya mereka ditempatkan pada puncak hirarki kepemimpinan. Karena mereka  yang dapat menjelaskan dan menjawab berbagai masalah terkini di masyarakat denganmemberikan fatwa(keterangan) keagamaan.

Latar belakang situasi dan kondisi seperti yang dipaparkan tersebut merupakan amanah dan menjadi motivasi untuk merealisasi berdirinya Perserikatan Baitul Anwar Indonesia. Yaitu sebuah institusi pendidikan dan dakwah Islam tanpa riba berbasis masjid dan pondok pesantren di Indonesia.

Sebuah institusi dengan skala global yang disertai dukungan organisasi, manajemen, teknologi informasi dan media modern berbasis komputer, jaringan dan internet.


Perserikatan Baitul Anwarmemiliki anggaran dasar sebagai berikut:

Anggaran Dasar

Bab I.          Institusi utama

Pasal 1.              Nama

Institusi ini bernama Perserikatan Baitul Anwar Indonesia.

Pasal 2.              Identitas

(1)Baitul Anwar adalah institusi pendidikan dan dakwah Islam tanpa riba bersumber pada Al-Qur‘an dan Sunnah berbasis masjid dan pondok pesantren dengan skala global.

(2)Baitul Anwar adalah institusi pendidikan dan dakwah Islam tanpa riba yang disertai dukungan organisasi, manajemen, teknologi informasi dan media modern berbasis komputer, jaringan dan internet di Indonesia.

(3)Perserikatan Baitul Anwar adalah institusi dalam bentuk lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang ilmiah, pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

(4)Sebagai wahana perjuangan terstruktur dan sarana untuk memasuki era baru dalam kebudayaan, peradaban dan sejarah agar terbentuk masyarakat Madani yang membawa perubahan ke arah yang baik dan mencegah perubahan ke arah yang buruk.


Suatu prasyarat menggapai negeri baldatun toyibatun wa robbun gaffur  dalam istilah Indonesia dimaknai sebagai negeri yang baik dan mendapat ampunan Tuhan, seperti dinyatakan dalam AlQuran Surah Sabā 34:15. Yang artinya "Sungguh bagi kaum Saba ada tanda kekuasaan Tuhan di tempat kediaman mereka, yaitu dua buah kebun disebelah kanan dan disebelah kiri. Kepada mereka dikatakan,’Makanlah oleh kalian dari rezeki yang dianugrahkan Tuhan kalian dan bersyukurlah kalian kepadaNYA. Negeri kalian adalah negeri yang baik dan Tuhan kalian adalah Tuhan Yang Maha Pengampun'."

Pasal 3.              Ide dasar

Ide dasar pengembangan sistem ini bersandar pada sunatullah dalam AlQur’an Surah Yaasiin 36:36 sebagai cetak biru alam semesta dan jagat raya.

Pasal 4.              Legalitas

Perserikatan Baitul Anwar adalah institusi dengan legalitas perkumpulan.

Pasal 5.              Pendiri

Didirikan oleh Suhartoyo pada hari ------ tanggal -- ---- ---------- ------ Hijriah bertepatan dengan -- --------- ----- Masehi di Surabaya untuk jangka waktu tidak terbatas.

Pasal 6.              Kedudukan dan kantor pusat

Perserikatan Baitul Anwar memiliki kedudukan dan kantor pusat di Surabaya.

Pasal 7.              Logo/Lambang

Perserikatan Baitul Anwar memiliki logo berupa kaligrafi alQuran surah Saba 46:64 yang melingkari kaligrafi nama rasulullah Muhammad SAW yang memancarkan 12 berkas cahaya, seperti ilustrasi pada Figure 2: Logo Perserikatan Baitul Anwar.

Pasal 8.              Bendera

Perserikatan Baitul Anwar memiliki bendera berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding tiga  berwarna dasar biru bergambar logo perserikatan baitul anwar di tengah dan tulisan Perserikatan Baitul Anwar di bawahnya, seperti ilustrasi pada Figure 3: Bendera Perserikatan Baitul Anwar.

 

Bab II.        Dasar dasar institusi

Pasal 1.      Konsep Dasar

Konsep dasar institusi yaitu:

 1.         Pilar Pertama - Transendensi

Kesadaran bahwa segala sesuatu berasal dari Allah Yang Maha Esa dan kembali kepadaNya.



Figure 2: Logo Perserikatan Baitul Anwar

Figure 3: Bendera Perserikatan Baitul Anwar

 

 2.         Pilar Kedua – Profesional

Mengutamakan ridhoNya sebagai motivasi utama membuahkan sikap profesional dan produktif.

 3.         Pilar Ketiga – Edukasi

Dengan pendidikan dan pengajaran, metodologi dan pemecahan masalah dapat ditransformasikan.

 4.         Pilar Keempat – Kerjasama

Dengan bekerjasama persoalan besar dan sulit dapat terakomodasi dan terselesaikan.

 5.         Pilar Kelima – Pemberdayaan

Dengan memberikan kontribusi yang bermanfaat dapat diperoleh iklim yang kondusif dan kerjasama yang produktif.

Pasal 2.      Visi

Meningkatnya transendensi membuahkan sikap profesional yang positif dan berakibat meningkatnya kinerja yang produktif.

Pasal 3.      Misi

Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Pasal 2.      Mata Uang dan Kurs

Mata uang yang berlaku dengan standar konversi dinar dan dirham(emas dan perak).

Pasal 4.      Penanggalan dan Waktu

Penanggalan hijriah sebagai penanggalan utama disertai penanggalan masehi.

Pasal 5.      Motto

Hidup sehat tanpa riba, Riba no way, No riba!

Pasal 6.      Azas

Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 7.      Hubungan gender

Menerapkan pemisahan gender sesuai tuntunan syariat.

Pasal 8.      Tingkatan Institusi

Perserikatan Baitul Anwar memiliki 5(lima) tingkatan organisasi, yaitu: Pusat, Wilayah, Cabang, Rayon dan Sub Rayon.

 1.         Pusat

Adalah tingkatan organisasi yang bekerja dengan lingkup nasional

Berkedudukan di Ibukota NKRI kecuali ditentukan lain.

 2.         Wilayah

Adalah tingkatan organisasi yang bekerja dengan lingkup provinsi.

Misal Aceh, DKI Jakarta, Papua, dsb.

Berkedudukan di Ibukota provinsi di Indonesia kecuali ditentukan lain.

 3.         Cabang

Adalah tingkatan organisasi yang bekerja dengan lingkup kabupaten/ kotamadya. Terdiri dari kabupaten dan kotamadya:

 1.          Kabupaten

Adalah tingkatan dalam lembaga yang bekerja untuk ruang lingkup kabupaten di Indonesia. Misal: Kabupaten Aceh Barat provinsi Aceh, Kabupaten Natuna provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Karangasem provinsi Bali, Kabupaten Kepulauan Aru provinsi Maluku, Kabupaten Sumbawa provinsi Nusa tenggara Barat.

Berkedudukan di Ibukota kabupaten di Indonesia kecuali ditentukan lain.

 2.          Kotamadya

Adalah tingkatan dalam lembaga yang bekerja untuk ruang lingkup kotamadya di Indonesia. Misal: Kotamadya Jakarta Barat, Kotamadya Surabaya, Kotamadya Banjarmasin.

Berkedudukan di Ibukota kotamadya di Indonesia kecuali ditentukan lain.

 4.         Rayon

Adalah tingkatan organisasi yang bekerja dengan lingkup kecamatan.  Misal: kecamatan Sukajaya Kabupaten Sabang provinsi Aceh, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir provinsi Sumatera Selatan, kecamatan Kepulauan Seribu Utara Kabupaten Kepulauan Seribu provinsi DKI Jakarta, kecamatan Palaran kabupaten Samarinda provinsi Kalimantan Timur.

 5.         Sub Rayon

Adalah tingkatan organisasi yang bekerja dengan lingkup kelurahan. Misal: Kelurahan Cangkudu kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang provinsi Banten, kelurahan Cicinde Selatan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat, kelurahan Adang kecamatan Alor Barat Laut kabupaten Alor provinsi Nusa Tenggara Timur, kelurahan Makuang kecamatan Messawa Kabupaten Mamasa provinsi Sulawesi Barat, Kelurahan Nawa kecamatan Arso kabupaten Keerom provinsi Papua.

Pasal 9.              Struktur Asset

Asset adalah aktiva tetap yang digunakan oleh perserikatan Baitul Anwar dalam menjalankan kegiatannya.

Struktur asset dipenuhi dengan wakaf, wakaf tunai, hadiah, sedekah, infaq, menerbitkan saham syariah dan sumber penyertaan modal lain yang dibenarkan syariat.

Pasal 10.          Struktur Modal

Modal adalah aktiva bergerak yang digunakan oleh perserikatan Baitul Anwar dalam menjalankan kegiatannya.

Struktur permodalan dipenuhi dengan wakaf, wakaf tunai, hadiah, sedekah, infaq, menerbitkan saham dan sumber penyertaan modal lain yang ditentukan syariat.

Pasal 11.          Struktur Likuiditas dan Pembiayaan

Likuiditas dan pembiayaan adalah aktiva lancar yang digunakan oleh perserikatan Baitul Anwar dalam menjalankan kegiatannya.

Struktur likuiditas dan pembiayaan dipenuhi dengan hadiah, sedekah, infaq, khums dan sumber pembiayaan lain yang ditentukan syariat.

 

Bab III.      Sayap Institusi

Pasal 1.      Jumlah, nama danorientasi

(a) Perserikatan Baitul Anwar memiliki sepasang sayap.

(b) Sepasang sayapmencakup lima tingkatan organisasi.

(c) Sepasang sayapinstitusi diberi nama Domain Baitul Anwar dan Domain Cahaya Indonesia.


Pasal 2.      Domain Baitul Anwar

Adalah sayap organisasi dengan perjuangan yang berkonsentrasi pada aktifitas ilmiah, pendidikan, kepustakaan, masjid dan baitul maal serta ditujukan untuk mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan jamaah/Anggota.

(a) Logo

Logo yang digunakan untuk domain Baitul Anwar terdiri dari kaligrafi surah al-Alaq ayat 1 sd 5 yang melingkari kaligrafi nama rasulullah Muhammad SAW dan memancarkan 12 berkas cahaya, seperti pada Figure 4: Logo Domain Baitul Anwar.

(b) Bendera

Domain Baitul Anwar memiliki bendera berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding tiga  berwarna dasar biru bergambar logo domain baitul anwar di tengah, seperti ilustrasi pada Figure 3: Bendera Perserikatan Baitul Anwar.



Figure 5: Logo Domain Cahaya Indonesia

Figure 6: Bendera Domain Cahaya Indonesia

 

 

Pasal 3.      Domain Cahaya Indonesia

Adalah sayap organisasi dengan perjuangan yang berkonsentrasi pada pengembangan infrastruktur komunikasi, jaringan, ekonomi syariah dan sosial kemasyarakatan serta ditujukan untuk mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan masyarakat luas /publik.

(a)Logo yang digunakan untuk lembaga, badan dan organisasi mandiri dalam domain Cahaya Indonesia terdiri dari kaligrafi surah Yaa-Siin36:36 melingkari kaligrafi nama rasulullah Muhammad SAW yang memancarkan 12 berkas cahaya, seperti pada Figure 5: Logo Domain Cahaya Indonesia.

(b) Bendera

DomainChaya Indonesia memiliki bendera berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding tiga  berwarna dasar biru bergambar logo domain Cahaya Indonesia di tengah, seperti ilustrasi pada Figure 6: Bendera Domain Cahaya Indonesia.

 

Pasal 4.      Elemen Sayap Institusi

Dalam setiap domain dan setiap tingkatan organisasi terdapat beberapa elemen yaitu majelis, biro,  lembaga, badan dan formasi mandiri.

(a)Majelis adalah kumpulan dari beberapa orang dengan tugas melakukan kajian, penelitian, evaluasi dan menyusun program kerja pada bidang tertentu sebagai masukan kepada dewan pimpinan.

(b)Biro adalah kantor atau unit satuan kerja untuk memberikan layanan tertentu.

(c)Lembaga adalah satuan institusi dibawah institusi utama untuk menjalankan kegiatan dan operasional yang bersifat rutin.

(d)Badan adalah satuan institusi dibawah institusi utama yang terdiri kumpulan orang dan modal untuk menjalankan kegiatan dan operasional dengan tujuan menghasilkan keuntungan.

(e)Formasi mandiri adalah satuan organisasi yang berdiri sendiri dan berada dibawah naungan institusi utama.

Bab IV.     Anggota

Pasal 1.      Anggota serta Hak dan Kewajiban

 1.         (1) Anggota

AnggotaPerserikatan Baitul Anwar terdiri dari:

a. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam

b. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.

c. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa dan atau membantu Perserikatan Baitul Anwar dengan kecakapan, kewenangan dan keahliannya.

 2.         (2) Hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Bab V.       Struktur Kepemimpinan Pusat

Struktur kepemimpinan tingkat pusat terdiri dari Muktamar, Muktamar Luar Biasa, Musyawarah Koordinasi, Dewan Fakih Pusat, Rapat Umum Pemegang saham, Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa dan Dewan Pimpinan Pusat sebagai berikut:

Pasal 1.      Muktamar

Adalah musyawarah yang diselenggarakan dengan periode 5(lima) tahun sekali untuk merundingkan berbagai permasalahan yang dihadapi organisasi pada tingkat nasional. Pelaksanaan muktamar dilakukan dengan beberapa persiapan melalui musyawarah koordinasi dan diatur dalam AD/ART.

Pasal 2.      Muktamar Luar Biasa

Adalah musyawarah yang diselenggarakan  pada kondisi luar biasa untuk merundingkan berbagai permasalahan yang dihadapi organisasi pada tingkat nasional. Pelaksanaan muktamar luar biasa dilakukan dengan beberapa persiapan melalui musyawarah koordinasi dan diatur dalam AD/ART. 

Pasal 3.      Dewan Koordinasi

Adalah dewan yang dibentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan musyawarah nasional. Musyawarah Koordinasi diatur dalam AD/ART.

Pasal 4.      Dewan Fakih Pusat

Adalah beberapa orang yang memiliki pemahaman yang kuat tentang syariat Islam baik dari Ahlusunnah waljamaah maupun Shi’ah Imamiah.

Adalah sebuah dewan yang bertugas memberikan saran, masukan dan nasehat kepada dewan pimpinan pusat.

Merupakan dewan yang bertugas melakukan pengawasan kepada dewan pimpinan pusat yang sedang mengemban jabatan kepemimpinan diminta atau dengan kesadaran sendiri.  

Pasal 5.      Kongres

1. Kongres adalah permusyawaratan tertinggi pada setiap organisasi dalam formasi mandiri yang dilaksanakan lima tahun  sekali setelah muktamar.

yang dihadiri oleh peserta Kongres dan anggota Kongres.

2. Peserta Kongres terdiri dari :

Pasal 6.      Kongres Luar Biasa

 

Pasal 7.      RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Adalah musyawarah yang diselenggarakan setahun sekali untuk menjalankan roda lembaga perbankan syariah, badan usaha pengelola listrik dan sistem transmisi data, badan usaha pengelola data informasi dan media, maupun badan usaha percetakan. RUPS diatur dalam AD/ART. 

 

Pasal 8.      RUPS Luar Biasa (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS Luar biasa (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)

Adalah musyawarah yang diselenggarakan pada kondisi luar biasa untuk menjalankan roda lembaga perbankan syariah, badan usaha pengelola listrik dan sistem transmisi data, badan usaha pengelola data informasi dan media, maupun badan usaha percetakan. RUPS luar biasa diatur dalam AD/ART.

Pasal 9.      Dewan Pimpinan Pusat

Adalah beberapa orang yang mendapatkan amanat untuk memimpin organisasi pada tingkat pusat dalam sebuah periode.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Keuangan(Bendahara), Aplikasi, Situs Internet dan komunikasi yang diatur dalam AD/ART.

Bab VI.     Struktur Kepemimpinan Wilayah

Pasal 1.      Musyawarah Wilayah

Adalah musyawarah yang diselenggarakan dengan periode 5(lima) tahun sekali untuk merundingkan berbagai permasalahan yang dihadapi organisasi pada tingkat wilayah. Pelaksanaan musyawarah wilayah diatur dalam AD/ART.

Pasal 2.      Dewan Fakih Wilayah

Adalah sebuah dewan yang bertugas memberikan saran, masukan dan nasehat kepada dewan pimpinan wilayah diminta atau dengan kesadaran sendiri.

Merupakan dewan yang bertugas melakukan pengawasan kepada dewan pimpinan wilayah yang sedang mengemban jabatan kepemimpinan.

Dewan Fakih Wilayah terdiri dari beberapa orang yang memiliki pemahaman yang kuat tentang syariat Islam baik dari kalangan Ahlusunnah waljamaah maupun dari Shi’ah Imamiah.

Pasal 3.      Dewan Pimpinan Wilayah

Adalah beberapa orang yang mendapatkan amanat untuk memimpin organisasi pada tingkat wilayah dalam sebuah periode.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Keuangan(Bendahara) dan komunikasi yang diatur dalam AD/ART.

Bab VII.   Struktur Kepemimpinan Cabang

Pasal 1.      Musyawarah Cabang

Adalah musyawarah yang diselenggarakan dengan periode 5(lima) tahun sekali untuk merundingkan berbagai permasalahan yang dihadapi organisasi pada tingkat cabang. Pelaksanaan musyawarah cabang diatur dalam AD/ART.

Pasal 2.      Dewan Fakih Cabang

Adalah sebuah dewan yang bertugas memberikan saran, masukan dan nasehat kepada dewan pimpinan cabang diminta atau dengan kesadaran sendiri.

Merupakan dewan yang bertugas melakukan pengawasan kepada dewan pimpinan cabang yang sedang mengemban jabatan kepemimpinan.

Dewan Fakih Cabang terdiri dari beberapa orang yang memiliki pemahaman yang kuat tentang syariat Islam baik dari Ahlusunnah waljamaah maupun Shi’ah Imamiah.

Pasal 3.      Dewan Pimpinan Cabang

Adalah beberapa orang yang mendapatkan amanat untuk memimpin organisasi pada tingkat cabang dalam sebuah periode.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Keuangan(Bendahara), dan komunikasi yang diatur dalam AD/ART.

Bab VIII.                Struktur Kepemimpinan Rayon

Pasal 1.      Musyawarah Rayon

Adalah musyawarah yang diselenggarakan dengan periode 5(lima) tahun sekali untuk merundingkan berbagai permasalahan yang dihadapi organisasi pada tingkat rayon. Pelaksanaan musyawarah rayon diatur dalam AD/ART.

Pasal 2.      Dewan Fakih Rayon

Adalah sebuah dewan yang bertugas memberikan saran, masukan dan nasehat kepada dewan pimpinan rayon diminta atau dengan kesadaran sendiri.

Merupakan dewan yang bertugas melakukan pengawasan kepada dewan pimpinan rayon yang sedang mengemban jabatan kepemimpinan.

Dewan Fakih rayon terdiri dari beberapa orang yang memiliki pemahaman yang kuat tentang syariat Islam baik dari Ahlusunnah waljamaah maupun Shi’ah Imamiah.

Pasal 3.      Dewan Pimpinan Rayon

Adalah beberapa orang yang mendapatkan amanat untuk memimpin organisasi pada tingkat rayon dalam sebuah periode.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Keuangan(Bendahara) dan komunikasi yang diatur dalam AD/ART.

Bab IX.     Struktur Kepemimpinan Sub Rayon

Pasal 1.      Musyawarah Sub Rayon

Adalah musyawarah yang diselenggarakan dengan periode 5(lima) tahun sekali untuk merundingkan berbagai permasalahan yang dihadapi organisasi pada tingkat sub rayon. Pelaksanaan musyawarah sub rayon diatur dalam AD/ART.

Pasal 2.      Dewan Fakih Sub Rayon

Adalah sebuah dewan yang bertugas memberikan saran, masukan dan nasehat kepada dewan pimpinan diminta atau dengan kesadaran sendiri.

Merupakan dewan yang bertugas melakukan pengawasan kepada dewan pimpinan sub rayon yang sedang mengemban jabatan kepemimpinan.

Dewan Fakih sub rayon terdiri dari beberapa orang yang memiliki pemahaman yang kuat tentang syariat Islam baik dari Ahlusunnah waljamaah maupun Shi’ah Imamiah.

Pasal 3.      Dewan Pimpinan Sub Rayon

Adalah beberapa orang yang mendapatkan amanat untuk memimpin organisasi pada tingkat sub rayon dalam sebuah periode.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris, Keuangan(Bendahara), Aplikasi, Situs Internet dan komunikasi yang diatur dalam AD/ART.

Bab X.       Majelis Domain Baitul Anwar

Pasal 1.      Majelis Ilmiah

Adalah majelis yang memiliki tugas melakukan kajian, penyelidikan, menemukan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman manusia untuk menghasilkan rumusan rumusan yang pasti dalam berbagai dimensi kehidupan.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART.

Pasal 2.      Majelis Fatwa

Adalah majelis yang memiliki tugas melakukan kajian, penyelidikan, menemukan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman agama sehingga dapat menjawab berbagai  permasalahan umat.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART.

Pasal 3.      Majelis Yurisprudensi

Adalah majelis yang memiliki tugas melakukan kajian, penyelidikan, menemukan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum syariah sehingga dapat menjawab berbagai  permasalahan umat.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART

Pasal 4.      Majelis Pengembangan Pendidikan Usia Dini

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, menyusun program dan usulan untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan pada tingkat anak usia dini (PAUD) sebagai strategi perwujudan manusia yang utuh, berilmu dan berkarakter dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pendidikan.

Dengan pemikiran penguatan pada konsepsi institusi keluarga dan melahirkan generasi penerus yang berkualitas untuk membangun bangsa dengan memberikan pendidikan dasar-dasar keislaman yang cukup bagi anak-anak.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART

Pasal 5.      Majelis Pengembangan Pendidikan Dasar

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, menyusun program dan usulan untuk memajukan dan mengembangkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan pendidikan dasar.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART.

Pasal 6.      Majelis Pengembangan Pendidikan Menengah

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, menyusun program dan usulan untuk memajukan dan mengembangkan kualitas dan kuantitas pendidikan menengah.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART.

Pasal 7.      Majelis Pengembangan Pendidikan Tinggi

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, menyusun program dan usulan untuk memajukan dan mengembangkan kualitas dan kuatitas pendidikan tinggi.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART.

Pasal 8.      Majelis Pengembangan Kepustakaan

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, usulan dan menyusun program untuk memajukan dan mengembangkan kepustakaan sebagai sarana pengembangan pengetahuan masyarakat.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART.

Pasal 9.      Majelis Pengembangan Baitul Maal

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, menyusun program dan usulan untuk memajukan dan mengembangkan penanganan harta umat melalui Lembaga Baitul Maal.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART.

Pasal 10.  Majelis Pengembangan Masjid

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, menyusun program dan usulan untuk membangun, mengembangkan, memajukan, mengelola dan memakmurkan masjid sebagai rumah ibadah, pusat kehidupan komunitas muslim, pusat kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah, belajar Al Qur'an dan aktivitas sosial kemasyarakatan.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART.

Pasal 11.  Majelis Pengembangan Pendidikan Kader

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, menyusun program dan usulan untuk memajukan dan mengembangkan Pendidikan Kader yang berorientasi ke masa depan.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART.

Pasal 12.  Majelis Pengembangan Seni dan Budaya

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, menyusun program dan usulan untuk memajukan dan mengembangkan Seni dan Budaya Qurani.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang diatur dalam AD/ART 

Bab XI.     Biro Domain Baitul Anwar

Pasal 1.      Biro Keluarga Sakinah

Adalah unit kerja sebagai salah satu kantor pelayanan umat dalam bentuk konsultasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pribadi maupun keluarga berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah untuk terwujudnya insan kamil dan keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rohmah.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Kepala, Wakil Kepala dan beberapa orang staff yang diatur dalam AD/ART

Pasal 2.      Biro Perjalanan Haji dan Umrah

Adalah unit kerja pelayanan umat dalam bentuk pelayanan Ibadah Haji ataupun Umrah dengan menyediakan paket perjalanan Ibadah Haji ataupun Umrah.

Pasal 3.      Biro Anak Yatim dan Beasiswa

Adalah unit kerja pelayanan umat dalam bentuk pelayanan anak yatim dan beasiswa.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Kepala, Wakil Kepala dan beberapa orang staff yang diatur dalam AD/ART

Pasal 4.      Biro Garimin, Fakir dan Masakin

Adalah unit kerja pelayanan umat dalam bentuk pelayanan garimin (orang orang yang terjerat hutang dan riba), Fakir(orang orang yang hidup pas pasan) dan masakin (orang orang yang hidup di bawah garis kemiskinan).

Pasal 5.      Biro Ibnu Sabil

Adalah unit kerja pelayanan umat dalam bentuk pelayanan ibnu sabil (orang orang yang berjuang di jalan Allah).

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Kepala, Wakil Kepala dan beberapa orang staff yang diatur dalam AD/ART

Pasal 6.      Biro Mu’alaf

Adalah unit kerja pelayanan umat dalam bentuk pelayanan kepada mualaf (orang kafir yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam).

Adalah unit kerja pelayanan umat dalam bentuk pelayanan ibnu sabil (orang orang yang berjuang di jalan Allah).

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Kepala, Wakil Kepala dan beberapa orang staff yang diatur dalam AD/ART.

Pasal 7.      Biro Situs Internet dan Aplikasi Akses

Adalah unit kerja internal organisasI untuk menangani layanan aplikasi dan situs Internet.

Terdiri dari beberapa orang untuk menempati posisi dan jabatan, yaitu: Kepala, Wakil Kepala dan beberapa orang staff yang diatur dalam AD/ART. 

Bab XII.   Lembaga Domain Baitul Anwar

Pasal 1.      Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini

Adalah lembaga penyelenggara kegiatan belajar mengajar untuk anak dengan usia 4-6 tahun sebagai upaya pembinaan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.

Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini Baitul Anwar

http://www.baitulanwar.edu/lpaud

Struktur Organisasi

Ketua Yayasan

OTS(Orangtua Siswa)

Dewan eksekutif

Kepala Sekolah

Wk Kepala Sekolah

Sekretaris

Bendahara

Komunikasi

 

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, Cabang, Rayon, Sub Rayon

Yayasan Pendidikan Anak Usia Dini Baitul Anwar

Pasal 2.      Lembaga Pendidikan Dasar

Adalah lembaga penyelenggara kegiatan belajar mengajar untuk anak dengan usia 7-12 tahun dengan masa belajar 6 tahun.

Pendidikan dasar adalah jenjang paling dasar dalam pendidikan dan pembelajaran untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan, menumbuhkan sikap dasar yang diperlukan dalam masyarakat.

Pendidikan dasar disebut sekolah dasar (SD) yaitu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan sebagai dasar untuk mempersiapkan siswanya ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi dan menjadi warga negara yang baik.

Struktur Organisasi

Yayasan Sekolah Dasar Baitul Anwar

 

Kepala Sekolah

Wk Kepala Sekolah

Sekretaris

Bendahara

Komunikasi

Guru kelas dan wali kelas

http://www.baitulanwar.edu/lpsd

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, Cabang, Rayon, Sub Rayon

Pasal 3.      Lembaga Pendidikan Menengah Pertama

Adalah lembaga penyelenggara kegiatan belajar mengajar untuk anak dengan usia 13-15 tahun yaitu jenjang pendidikan formal setelah pendidikan dasar dengan masa belajar 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.

Pada kelas 9 siwa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan dan dapat melanjutkan ke tingkat pendidikan lebih tinggi, yaitu pendidikan menengah atas.

Struktur Organisasi

Kepala Sekolah

Wk Kepala Sekolah

Sekretaris

Bendahara

Komunikasi

Guru kelas dan wali kelas

 

Yayasan Sekolah Menengah Pertama Baitul Anwar

http://www.baitulanwar.edu/lpsmp

 

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, Cabang, Rayon, Sub Rayon

Pasal 4.      Lembaga Pendidikan Menengah Atas

Adalah lembaga penyelenggara kegiatan belajar mengajar untuk anak dengan usia 16-18 tahun, merupakan jenjang pendidikan menengah setelah menamatkan Pendidikan Menengah Pertama dengan masa belajar 3 tahun, yaitu mulai kelas 10 sampai kelas 12.

Pada tahun kedua (di kelas 11), siswa Pendidikan Menengah Atas, wajib memilih jurusan yang ada. Pada akhir tahun ketiga (di kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa untuk melanjutkan ke  pendidikan tinggi.

Struktur Organisasi

Kepala Sekolah

Wk Kepala Sekolah

Sekretaris

Bendahara

Komunikasi

Guru kelas dan wali kelas

 

Yayasan Sekolah Menengah Atas Baitul Anwar

http://www.baitulanwar.edu/lpsma

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, Cabang, Rayon, Sub Rayon

Pasal 5.      Lembaga Pendidikan Tinggi

Adalah lembaga penyelenggara kegiatan belajar mengajar tahap akhir pada pendidikan formal dalam bentuk universitas. Lembaga Pendidikan Tinggi hanya untuk tingkatan Pusat, Wilayah dan Cabang.

Fakultas

Fak Ekonomi Bisnis

            -Perbankan Syariah

            -UKM

Fak Hukum

Teknik Informatika

Animasi, Game

FISIP

SASTRA, SENI DAN BUDAYA

dll

Struktur Organisasi

 

Rektorat

Rektor

Pembantu Rektor

Akademik

Keuangan

Administrasi

Akuntansi

Aplikasi

Situs Internet

Komunikasi

 

Fakultas

Dekan

Pembantu Dekan

Administrasi

Akademik

Keuangan

Akuntansi

 

Kepala Jurusan

Program Studi

 

Yayasan Universitas Darul Anwar

http://www.baitulanwar.edu/lpt

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah dan Cabang

Pasal 6.      Lembaga Masjid

Adalah lembaga yang bertugas membangun, mengelola rumah tempat ibadah umat Islam sebagai pusat kehidupan komunitas muslim antara lain kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah, belajar Al Qur'an dan aktivitas sosial kemasyarakatan.

Bangunan Masjid diberi nama yang bersifat global, nasional atau lokal misal nama Allah, nama Nabi, nama ulama, nama pejuang dan pahlawan Islam, nama tempat, lokasi dll.

Struktur Organisasi

Direksi

Direktur

Wk Direktur

Sekretaris

 

Takmir

Imam

Khatib

Muadzin

 

Manajemen

Administrasi

Akuntansi

Keuangan

Umum dan Logistik

Komunikasi

 

Yayasan Masjid Baitul Anwar

http://www.baitulanwar.edu/masjid

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, Cabang, Rayon dan Sub Rayon

Pasal 7.      Lembaga Kepustakaan

Adalah lembaga pengelola koleksi buku, majalah dan berbagai bentuk kemasan informasi dan pengetahuan yang bersifat fisik dan virtual tentang ibadah, ilmu pengetahuan, hiburan dan rekreasi sebagai kebutuhan hakiki manusia agar dapat dimanfaatkan masyarakat luas. (termasuk: map, media cetak, hasil seni , microfilm, mikrochips, tape audio, CD, LP, tape, video dan DVD). Selain itu lembaga kepustakaan juga menyediakan fasilitas umum untuk mengakses basis data, CD-ROM dan internet.

Yayasan Kepustakaan Baitul Anwar

http://www.baitulanwar.edu/pustaka

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, Cabang, Rayon

Kantor Pusat di Surabaya

Pasal 8.      Lembaga Baitul Maal

Adalah lembaga pengelola penerimaan dan pengeluaran asset, harta dan kekayaan yang ditasyarufkan untuk kepentingan umat dan bersumber dari zakat, kharaj(cukai atas tanah pertanian), jizyah(pajak yang dibebankan pada penduduk non - Muslim), ghanimah (rampasan perang), kaffarat(denda), wakaf, infaq, sedekah dan lain - lain.

Lembaga Baitul Maal Baitul Anwar bertugas mengurusi kekayaan umat baik yang berkenaan dengan soal pemasukan, pengelolaan, penyimpanan, pengeluaran, pendistribusian dan lain - lain sesuai ketentuan syariat.

Tujuan Lembaga Baitul Maal Baitul Anwar adalah menjalankan fungsi layanan penghimpunan zakat, infaq, shodakoh, wakaf, khumus dan sumber sumber lain yang ditentukan syariat dari muzzaqi dan munfiq berbasis pungutan jaringan.

Kedua terwujudnya layanan pendayagunaan ziswaf yang mengoptimalkan upaya pemberdayaan mustahiq melalui jaringan.

Rekening

Pengelolan harta dan kekayaan umat dilakukan dengan pencatatan dalam beragam rekening akuntansi yang dapat diakses secara online maupun offline dan terbagi menjadi beberapa kategori sesuai ketentuan syariat, antara lain: zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi, ghanimah, kaffarat, hadiah, sedekah, jizyah, kharaj, wakaf, wakaf tunai, infaq, khums dan fai sebagai berikut.

Zakat fitrah

Adalah rekening untuk mencatat zakat yang wajib dikeluarkan atas jiwa pada setiap individu laki laki atau perampuan yang berkemampuan dan memenuhi syarat. Zakat fitrah dibayarkan sekali dalam setahun pada bulan ramadhan dengan batas akhir sebelum waktu sholat Idul fitri.

Lazim dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang tunai.

Zakat maal

Adalah rekening untuk mencatat zakat yang wajib dikeluarkan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat dan nisab yang ditentukan syariat.

Zakat profesi

Adalah rekening untuk mencatat zakat yang wajib dikeluarkan dari penghasilan suatu profesi dengan syarat dan nisab yang ditentukan syariat.

Ghanimah

Adalah rekening untuk mencatat harta yang diambil dengan cara perang atau disita  dari musuh Islam.

Kaffarat

Adalah rekening untuk mencatat denda yang wajib dikeluarkan yang wajib dikeluarkan sebagai denda kepada seseorang yang melakukan pelanggaran atau dosa dengan syarat dan nisab yang ditentukan syariat.

Hadiah

Adalah rekening untuk mencatat suatu pemberian yang dikeluarkan dalam bentuk uang atau barang tanpa adanya timbal balik atau kompensasi secara langsung.

Sedekah

Adalah rekening untuk mencatat suatu pemberian yang bersifat sukarela, dan iklas tanpa dibatasi bentuk, waktu dan jumlah.

Jizyah

Adalah rekening untuk mencatat pajak yang perkapita yang dikenakan pada penduduk non muslim. 

Kharaj

Adalah rekening untuk mencatat pajak dari hasil pertanian. 

Wakaf

Adalah rekening untuk mencatat harta yang diserahkan untuk dimanfaatkan dalam keperluan ibadah atau kepentingan umum secara syariah. 

Wakaf tunai

Adalah rekening untuk mencatat harta yang diserahkan untuk dimanfaatkan dalam keperluan ibadah atau kepentingan umum secara syariah dalam bentuk uang tunai atau surat berharga. 

Infaq

Adalah rekening untuk mencatat suatu pemberian dengan jumlah yang ditentukan.

Khums

Adalah rekening untuk mencatat seperlima harta seseorang yang wajib dibayarkan sebagai pajak .

Fai

Adalah harta yang diambil dari musuh Islam tanpa melalui perang.

Daftar mustahik

Adalah daftar yang berfungsi untuk mencatat identitas dan kategori orang orang yang berhak menerima zakat yang wajib dikeluarkan dari baitulmaal. Daftar mustahik disusun berdasar survey yang dilaksanakan secara periodik dengan otoritas pimpinan.

Rekening mustahik

Rekening mustahik dapat diakses sebagai pos penerimaan atau pengeluaran kas dalam transaksi muamalah. Saldo rekening mustahik dapat digunakan untuk alat pembayaran atau dicairkan oleh pemiliknya.

Rekening mustahik tersedia untuk beberapa golongan yaitu:

Fakir

Adalah rekening untuk pelayanan fakir (orang orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari).

Miskin

Adalah rekening untuk pelayanan masakin (orang orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari).

Amil

Adalah rekening untuk petugas dan pengelola zakat.(karyawan dan staff lembaga baitul maal).

Mualaf

Adalah rekening untuk pelayanan mualaf (orang orang yang baru masuk Islam).

Riqab

Adalah rekening untuk memerdekakan budak.

Garimin

Adalah rekening untuk pelayanan gariminin (orang orang yang terjerat hutang dan riba).

Sabilillah

Adalah rekening untuk kepentingan di jalan Allah.

Ibnu sabil

Adalah rekening untuk pelayanan kepada orang orang dalam perjalanan untuk kepentingan kebaikan di jalan Allah, antara lain mahasiswa, santri, pelajar yang menuntut ilmu.

Yayasan Baitul Maal Baitul Anwar

http://www.baitulanwar.edu/lbm

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, Cabang, Rayon

Kantor Pusat di Surabaya

Bab XIII.                Badan Domain Baitul Anwar

Pasal 1.      Badan Usaha Pengelola Data, Informasi dan Media Baitul Anwar

Adalah badan usaha ekonomi praktis yang tunduk dan mengikuti ketentuan syariat Islam(alQur’an dan Sunnah) dengan legalitas Perseroan Terbatas (PT).

Sebuah badan usaha yang didukung dengan teknologi informasi terkini dengan kantor pusat berkedudukan di Surabaya.

Didirikan dengan beberapa tugas  sebagai berikut:

    • Mengelola jaringan pusat data baitulanwar.edu.

    • Mengelola aplikasi akses jaringan pusat data baitulanwar.edu.

    • Menerbitkan, mengelola, memasarkan dan mendistribusikan e-majalah Baitul Anwar dengan URL : http://www.baitulanwar.edu.

PT. Baitul Anwar Data Media Publisher

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, Cabang

Kantor Pusat di Surabaya

Pembagian keuntungan

Laba bersih usaha dibagikan dengan porsi tertentu yaitu: 50%(lima puluh persen) untuk pemegang saham, 30%(tiga puluh persen) untuk pengembangan usaha dan investasi, 20%(dua puluh persen) disetorkan ke Perserikatan Baitul Anwar sebagai khumus.

Dewan Eksekutif, Departementasi dan Struktur Organisasi

Presdir

Adalah pemimpin tertinggi dalam badan usaha.

WaPresdir

Adalah wakil pemimpin tertinggi dalam badan usaha.

Sekretaris

Adalah sekretaris dalam badan usaha.

Departemen Administrasi dan Umum

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi administrasi dan umum  dipimpin oleh seorang Manager Administrasi dan Umum dibantu dengan sejumlah supervisor antara lain: ADM I, ADM II, Keamanan dan Umum serta sejumlah staff.

Departemen Akuntansi

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi akuntansi dipimpin oleh seorang Manager Akuntansi, beberapa supervisor antara lain Akun I, Akun II, Akun III dan Akun IV serta sejumlah staff

Departemen Animasi, Game dan Media Lunak

Adalah departemen yang bertugas mengelola, disain, layout, update dan mengelola beragam produk berbasis animasi, game dan media lunak. Dipimpin oleh seorang Manajer AGML dan membawahi beberapa orang supervisor antara lain: Agml I, Agml II, Agml III dan Agml IV serta sejumlah staff.

Departemen Aplikasi Akses

Adalah departemen yang bertugas melakukan disain, layout, update dan mengelola aplikasi akses struktur teknologi informasi. Dipimpin oleh seorang Manajer Aplikasi(Application Manager) dan membawahi beberapa orang supervisor antara lain: Aplikasi I, Aplikasi II, Aplikasi III dan Aplikasi IV serta sejumlah staff.

Departemen Desain Pracetak

Adalah departemen yang bertugas melakukan disain, layout, tata letak dan tata warna konten redaksi ke dalam dokumen siap cetak (PDF). Dipimpin oleh seorang Manajer Desain Pracetak dan membawahi beberapa supervisor antara lain: Layout I, Layout II, Layout III, Layout IV dan beberapa orang staff.

Departemen Iklan

Adalah departemen yang bertugas menangani fungsi yang berhubungan dengan iklan oleh seorang Manager Iklan dan sejumlah supervisi antara lain: iklan I, iklan II, iklan III dan iklan Iv serta sejumlah staff.

Departemen Keuangan

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi keuangan dipimpin oleh seorang Manager Keuangan dan sejumlah supervisi antara lain: keuangan I, keuangan II, keuangan III dan keuangan Iv serta sejumlah staff.

Departemen Pemasaran dan Komunikasi

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi pemasaran, komunikasi dan aktivitas publik. Terdiri dari sejumlah personel dipimpin oleh seorang Manajer Pemasaran dan Komunikasi yang membawahi beberapa supervisor al: Marketing I (Komunikasi), Marketing II (Marketing), Marketing III (Sales) dan Marketing IV(Event Organizer) serta sejumlah staff.

Departemen Pustaka Penerbit

Adalah departemen yang bertugas menerbitkan literatur dan kepustakaan dalam bentuk dokumen fisik maupun virtual. Dipimpin oleh seorang Manajer Pustaka dan Penerbit yang membawahi beberapa supervisor antara lain: Puspen I, Puspen II, Puspen III, Puspen IV dan beberapa orang staff.

Departemen Redaksi

Adalah departemen yang bertugas menangani akumulasi dan pengelolaan konten redaksi. Terdiri dari sejumlah personel yaitu Pemimpin Redaksi dan beberapa supervisor yaitu: Redaktur I, Redaktur II, Redaktur III, Redaktur IV dan Redaktur V serta beberapa orang editor.

Departemen Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi pengelolaan dan pengembangan sumberdaya manusia di dalam badan usaha dipimpin oleh seorang Manager PSDM dan beberapa orang supervisor al: SDM I, SDM II, SDM III dan SDM IV serta sejumlah staff.

Departemen Sirkulasi

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi penjualan, distribusi dan sirkulasi media fisik dipimpin oleh seorang manager sirkulasi dan membawahi beberapa orang supervisor yaitu sirkulasi I, sirkulasi II, sirkulasi III, sirkulasi IV serta sejumlah staff.

Departemen Sistem Jaringan

Adalah departemen yang bertugas menangani pengelolaan struktur teknologi informasi pada perangkat lunak sistem jaringan domain baitulanwar.edu.

Departemen Sistem Jaringan dipimpin oleh Manager Sisjaring, beberapa supervisor yaitu: Sisjaring I, Sisjaring II, Sisjaring III, Sisjaring IV yang terdiri dari: Developer, Programmer, Database Administrator serta sejumlah orang staff.

Departemen Website

Adalah departemen yang bertugas melakukan disain, layout, update dan mengelola website. Dipimpin oleh seorang manajer website (Web Manager) dan membawahi beberapa orang supervisor antara lain: WEB I, WEB II, WEB III dan WEB IV serta sejumlah staff.

Dewan Komisaris

Saluran distribusi dan sirkulasi

Saluran distribusi yang digunakan adalah dengan agen dan penyalur, sbb:

Agen

Adalah saluran distribusi pada tingkat kecamatan

Penyalur

Adalah saluran distribusi pada tingkat kelurahan

Bab XIV.                Formasi Mandiri Domain Baitul Anwar

Pasal 1.      Organisasi Siswa Baitul Anwar - OSIBA

Adalah formasi mandiri dalam Perserikatan Baitul Anwar sebagai gerakan dakwah di kalangan siswa yang bersumber pada Al-Qur'an dan Al-Sunnah berasaskan Pancasila dan UUD 1945 ,di Indonesia.

OSIBA  memiliki maksud dan tujuan terbentuknya pelajar muslim yang berilmu, berakhlaq mulia, memiliki keahlian dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam.

OSIBA merupakan organisasi siswa untuk membangun kesadaran akan maksud dan tujuan belajar di sekolah. Pembinaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal akhlak mulia, idealisme, daya kreasi, kepemimpinan, kesegaran jasmani, patriotisme, kepribadian, keahlian dan keterampilan.

Pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Baitul Anwar dilaksanakan secara terarah dan teratur.

Perhatian utama adalah meletakkan konsep dasar kebersamaan pada Dasar Dasar Organisasi di dalam Perserikatan Baitul Anwar dengan tujuan pokok:

Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para siswa ke dalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negatif dari luar sekolah.

Mendorong sikap, jiwa dan semangat kasatuan dan persatuan di antara para siswa, sehingga timbul satu kebersamaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar.

Sebagai tempat dan sarana untk berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berpikir, wawasan, dan pengambilan keputusan.

Pasal 2.      Himpunan Mahasiswa Baitul Anwar – HimaBA

Adalah organisasi mahasiswa ekstra kampus yang beranggotakan mahasiswa dan aktivitasnya berada di luar lingkup universitas atau perguruan tinggi.

HimaBA merupakan organisasi ekstra kampus dengan kepengurusan berjenjang, yakni: pusat, wilayah, cabang dan komisariat (fakultas).

Pasal 3.      Muslimat Siti Khotijah

Merupakan komponen perempuan Perserikatan Baitul Anwar untuk memberikan wadah gerakan wanita dalam ranah sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan keagamaan. Untuk memberikan manfaat bagi peningkatan dan kemajuan harkat dan martabat perempuan Indonesia.

Pasal 4.      Gerakan Pramuka Baitul Anwar 

Adalah organisasi pendidikan nonf ormal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di dalam Perserikatan Baitul Anwar. Suatu pendidikan yang mengajarkan sikap suka menolong kepada generasi muda.

Pasal 5.      Gerakan Beladiri Baitul Anwar  - Thifan Po Khan

Kungfu muslim

Pasal 6.      Barisan Pemuda Khalid bin Walid

Khalid bin Walid adalah sahabat Rasulullah yang dikenal karena taktik dan kecakapan dalam bidang militer dan digelari dengan "Si Pedang Allah". Dia adalah salah satu dari para panglima perang penting yang tidak terkalahkan sepanjang kariernya dalam memimpin pasukan Madinah dibawah kekuasaan Nabi Muhammad SAW dan juga penerusnya seperti Abu Bakar dan Umar Bin Khattab.

Pada saat dibawah kepemimpinan militernyalah Jazirah Arabia untuk pertama kalinya dalam sejarah bersatu dalam satu entitas politik.

Khalid mengkomandani pasukan muslim, walaupun pasukan muslim tersebut baru dibentuk. Khalid dan pasukannya tidak pernah dikalahkan dalam lebih dari 100 pertempuran melawan Kekaisaran Byzantium, Kekaisaran Sassanid, dan sekutu-sekutu mereka termasuk juga suku-suku Arab diluar kekuasaan Islam.

Gerakan Pemuda Baitul Anwar dinamakan Khalid bin Walid karena diharapkan dapat mengikuti keteladanannya dalam berjuang mengemban visi dan misi organisasi.

Pasal 7.      Barisan Pemudi Fatimah

Pasal 8.      Nasiyatul Maryam

Maryam binti Imran dikenal sebagai Ibu dari Isa dibaca Isa bin Maryam( Yesus putra Maryam). Maria (dalam bahasa Ibrani) adalah salah satu wanita dari empat wanita yang dianggap paling agung dan mulia yang pernah hidup di dunia dalam Islam, di samping Asiah istri Firaun, Khadijah istri Nabi Muhammad dan Fatimah putri Nabi Muhammad. Beliau sering disebut dengan gelar kehormatan Sayyidatuna, yang berarti "Wanita kami" dalam bahasa Arab; gelar ini sejajar dengan Sayyiduna ("tuan kami") yang sering digunakan untuk menyebutkan para Nabi.

Maria adalah satu-satunya wanita yang disebut dalam Al-Qur'an, beliau disebut sebanyak tujuh puluh kali dalam Al-Qur'an dan secara eksplisit dijelaskan bahwa dirinya sebagai wanita yang mulia dan ditinggikan derajatnya oleh Tuhan. Dalam Al-Qur'an, terdapat sebuah Surat (bab) berjudul Maryam (Surah Maryam) yang mengisahkan tentang Maria, merupakan satu-satunya bab dalam AlQur'an yang dinamai berdasarkan seorang wanita. Surah Maryam dalam Qur'an mengisahkan tentang Maria (Maryam) dan Yesus (Isa).

 

Bab XV.  Majelis Domain Cahaya Indonesia

Pasal 1.      Majelis Pengembangan Organisasi

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, menyusun program dan usulan untuk memajukan dan mengembangkan organisasi.

Pasal 2.      Majelis Pengembangan Ekonomi Syariah dan Kewirausahaan

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, menyusun program dan usulan untuk memajukan dan mengembangkan ekonomi syariah dan kewirausahaan.

Pasal 3.      Majelis Pengembangan Media

Adalah majelis yang bertugas melakukan kajian, menyusun program dan usulan untuk memajukan dan mengembangkan media dan teknologi informasi untuk mendukung aktifitas organisasi dan masyarakat luas termasuk didalamnya media cetak, media sosial, artifisial inteligen, animasi, game, presentasi, multimedia dan sebagainya.

Pasal 4.      Majelis Hukum dan Hak Azasi

Pasal 5.      Majelis Pengawas Keuangan dan Pembiayaan Syariah

Bab XVI.                Biro Domain Cahaya Indonesia

Pasal 1.      Biro Pembangunan Fisik

Adalah unit kerja pelayanan masyarakat dalam bentuk pelaksana kegiatan pembangunan struktur fisik dalam lingkungan organisasi.

Pasal 2.      Biro Pembiayaan Syariah

Adalah unit kerja pelayanan masyarakat dalam bentuk pengelolaan sumber daya finansial syariah dalam lingkungan organisasi.

Pasal 3.      Biro Hukum dan Hak Azasi

Adalah unit kerja pelayanan masyarakat dalam bentuk bantuan hukum dan hak asasi manusia.

Bab XVII.             Lembaga Domain Cahaya Indonesia

Pasal 1.      Lembaga Perbankan Syariah

Lembaga Perbankan Syariah - PT. Bank Muamalat Cahaya Indonesia dengan kantor pusat berkedudukan di Jalarta.

Adalah lembaga perbankan publik yang bertujuan membawa falah dan kemaslahatan bersama nasabah dengan pelaksanaan berdasarkan hukum Islam (syariah) yang menjamin investasi pada usaha halal dan melarang penerapan riba.

PT. Bank Muamalat Cahaya Indonesia

http://www.cahayaindonesia.org/bmci

 

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, Cabang, Rayon

Kantor Pusat di Jakarta.

Produk

Titipan atau Simpanan

Al-Wadiah

Adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.

Deposito Mudharobah

Nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Bagi Hasil

Al-Musyarahah

Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tanganpengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

Al-Mudharobah

Adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati diawal. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Al-Muzara’ah

Adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.

Al-Musaqah

Adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Jual beli

Bai' Al-Murabahah

Adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.

Bai' As-Salam

Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak.

Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir).

Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.

Bai' Al-Istishna'

Merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barangbisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.

Al-Ijarah

Adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik

Sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.

Jasa

Al-Wakalah

Adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang diterapkan dalam syariat islam.

Al-Kafalah

Adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untukmemenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

Al-Hawalah

Adalah akad perpindahan dimana dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).

Ar-Rahn

Adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.

Al-Qardh

Adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba). secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.

Sharf 

Adalah jasa yang diberikan perbankan syariah untuk membeli atau menjual valuta asing dengan mata uang yang sama (single currency) maupun berbeda(multi currency) dalam bentuk transaksi spot.

Layanan

Offline banking

Adalah layanan perbankan yang dapat dilakukan secara langsung oleh nasabah tanpa menggunakan perangkat elektronik yang terhubung ke Internet.

Internet banking

Adalah layanan perbankan yang dapat dilakukan oleh nasabah menggunakan perangkat elektronik yang terhubung ke Internet.

Mobile banking

Adalah layanan perbankan yang dapat dilakukan oleh nasabah menggunakan perangkat Internet portabel.

Phone banking

Adalah layanan perbankan yang dapat dilakukan oleh nasabah menggunakan perangkat telepon kabel.

SMS banking

Adalah layanan perbankan yang dapat dilakukan oleh nasabah melalui pesan singkat pada perangkat telepon selular.

ATMe

Adalah perangkat elektronik berbasis komputer yang terhubung ke jaringan pusat data melalui koneksi internet sebagai komponen sistem informasi organisasi. ATMe merupakan kreasi dan inovasi yang dikembangkan dari mesin ATM konvensional dan ditempatkan di ruang publik sehingga dapat digunakan oleh pemilik kartu identitas untuk melakukan beragam transaksi tanpa dilayani seorang teller manusia. (e singkatan dari ekspanded yang berarti pengembangan).

ASMe

Adalah perangkat elektronik berbasis komputer dan ditempatkan di ruang publik yang dapat digunakan nasabah perbankan untuk melakukan setoran tunai kedalam suatu rekeniing bank tanpa dilayani seorang teller manusia.

Prioritas

Lembaga perbankan syariah memiliki prioritas untuk melakukan akumulasi dan mengelola asset untuk:

    • Pembiayaan

        ◦ UKM

        ◦ Usaha Mikro

    • Tabungan profit sharing

Pembagian keuntungan

Laba bersih usaha dibagikan dengan porsi tertentu yaitu: 50%(lima puluh persen) untuk pemegang saham, 30%(tiga puluh persen) untuk pengembangan usaha dan investasi, 20%(dua puluh persen) disetorkan ke Perserikatan Baitul Anwar sebagai khumus.

Pasal 2.      Lembaga Pengembang Jaringan Top Level Domain 

Dewasa ini internet merupakan instalasi infrastruktur teknologi dengan dua struktur root induk. Yang pertama yaitu internet berbasis protokol IPv4 dan IPv6 dengan struktur root induk di AS. Yang kedua yaitu internet berbasis protokol IPv9 dengan struktur root induk di Tiongkok.

Konsekuensi logis dari hal tersebut adalah kontrol dan pengelolaan sistem nama domain tingkat atas(Zona root dan Top Level Domain) di Internet terbagi menjadi IPv4 dan IPv6 - AS di barat dan IPv9 – Tiongkok di timur.

Jaringan server tld(top level domains) adalah jaringan khusus yang dikembangkan pada struktur teknologi informasi cahayaindonesia.org sebagai jaringan jalan tengah yang dapat mengakses dua struktur root induk internet yang ada.

Jaringan server tld dikembangkan untuk memberikan layanan DNS dengan protokol IPv4, IPv6 dan IPv9 pada zona first levels domains(Top Level Domain) dengan lancar dan aman.

Layanan ini diimplementasikan sebagai sebuah top level domain name terintegrasi dengan ekstensi .cir (singkatan dari cahaya indonesia raya) sebagai sebuah top level domain masa depan.

Sebuah ekstensi top level domains yang diharapkan menjadi sebuah tumpuan situs Internet pendidikan, ekonomi, sosial dan kemasyarakatan syariah Indonesia untuk dunia.

Ide utama pengembangan jaringan server top level domain adalah dengan mendesain pengaturan perangkat lunak, aplikasi dan protokol sehingga dapat mengakomodasi operasi dan layanan yang mengakses ketiga protokol pada kedua struktur induk secara normal. Jaringan server tld dikelola oleh Yayasan Cahaya Indonesia Raya dengan kantor berkedudukan di Bandung.

Yayasan Cahaya Indonesia Raya

http://www.cahayaindonesia.org/citld

IP Address – HHHH:HHHH:HHHH:HHHH:HHHH:HHHH:HHHH:HHHH

Top Level Domain name - .cir

Kantor Pusat di Bandung

 

Bab XVIII.           Badan Domain Cahaya Indonesia

Pasal 1.      Badan Usaha Pengelola Sistem Transmisi Data dan Listrik

Badan Usaha Pengelola Sistem Transmisi - PT. Cahaya Indonesia Link dengan kantor pusat berkedudukan di Jakarta. Adalah badan usaha ekonomi praktis yang tunduk dan mengikuti ketentuan syariat Islam(alQur’an dan Sunnah) dengan legalitas Perseroan Terbatas (PT) dengan tugas Mengelola sistem transmisi via ethernet, Wi - fi, VSAT(Very Small Aperture Terminal) - Transmisi Satelit dan Saluran Serat Optik.

PT. Cahaya Indonesia Link

http://www.cahayaindonesia.org/link

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, Cabang – Agen, Penyalur

Adalah badan usaha ekonomi praktis yang tunduk dan mengikuti ketentuan syariat Islam(alQur’an dan Sunnah) dengan legalitas Perseroan Terbatas (PT) dengan tugas merancang, membangun, mengoperasikan dan mengelola kelistrikan, sistem transmisi dan jasa layanan internet broadbandvia radio, VSAT(Very Small Aperture Terminal) dan Saluran Serat Optik ke dalam infrastruktur data center.

Pembagian keuntungan

Laba bersih usaha dibagikan dengan porsi tertentu yaitu: 50%(lima puluh persen) untuk pemegang saham, 30%(tiga puluh persen) untuk pengembangan usaha dan investasi, 20%(dua puluh persen) disetorkan ke Perserikatan Baitul Anwar sebagai khumus.

PT. Cahaya Indonesia Link

Pasal 2.      Badan Usaha Pengelola Data, Informasi dan Media Cahaya Indonesia

Adalah badan usaha ekonomi praktis yang tunduk dan mengikuti ketentuan syariat Islam (alQur’an dan Sunnah). PT. Cahaya Indonesia Data Media Press. Sebuah badan usaha yang didukung dengan teknologi informasi terkini dengan kantor pusat berkedudukan di Jakarta.

Didirikan dengan beberapa tugas sebagai berikut:

1. Mengelola jaringan pusat data cahayaindonesia.org.

2. Menerbitkan, mengelola dan mendistribusikan e-koran Cahaya Indonesia.

3. Mengelola media sosial http://www.cahayaindonesia.org

4. Mengelola aplikasi akses Cahaya Indonesia.

5. Mendukung distribusi dan sirkulasi e-majalah Baitul Anwar dan http://www.baitulanwar.edu di tingkat nasional.

 

Tingkatan organisasi:Pusat, Wilayah, Cabang – Agen, Penyalur

Kantor Pusat di Jakarta.

Pembagian keuntungan

Laba bersih usaha dibagikan dengan porsi tertentu yaitu: 50%(lima puluh persen) untuk pemegang saham, 30%(tiga puluh persen) untuk pengembangan usaha dan investasi, 20%(dua puluh persen) disetorkan ke Perserikatan Baitul Anwar sebagai khumus.

Saluran distribusi dan sirkulasi

Saluran distribusi yang digunakan adalah dengan agen dan penyalur, sbb:

Agen

Adalah saluran distribusi pada tingkat kecamatan Penyalur

Adalah saluran distribusi pada tingkat kelurahan

Dewan Eksekutif, Departementasi dan Struktur Organisasi

Presdir

Adalah pemimpin tertinggi dalam badan usaha.

WaPresdir

Adalah wakil pemimpin tertinggi dalam badan usaha.

Sekretaris

Adalah sekretaris dalam badan usaha.

Kantor Pusat

Departemen Administrasi, Logistik dan Umum

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi administrasi dipimpin oleh seorang manager Administrasi, Logistik dan Umum dan sejumlah supervisor antara lain: ADM I, ADM II, ADM III, Sekuriti dan Umum serta beberapa orang staff.

Departemen Akuntansi

 

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi akuntansi dipimpin oleh seorang manager akuntansi dan sejumlah supervisor antara lain Akun I,Akun II,Akun III, Akun IV serta beberapa orang staff.

 

Departemen Animasi, Game dan Media Lunak

Adalah departemen yang bertugas mengelola, disain, layout, update dan mengelola beragam produk berbasis animasi, game dan media lunak. Dipimpin oleh seorang Manajer AGML dan membawahi beberapa orang supervisor antara lain: Agml I, Agml II, Agml III dan Agml IV serta sejumlah staff.

Departemen Aplikasi Akses

Adalah departemen yang bertugas melakukan disain, layout, update dan mengelola aplikasi untuk mengakses jaringan pusat data. Dipimpin oleh seorang manajer media sosial/ website(Web Manager) dan membawahi beberapa orang supervisor antara lain: Aplikasi I, Aplikasi II, Aplikasi III dan Aplikasi IV serta sejumlah staff.

Departemen Desain Pracetak

Adalah departemen yang bertugas melakukan disain, layout, tata letak dan tata warna konten redaksi kedalam dokumen siap cetak(PDF). Dipimpin oleh seorang manajer Desain pracetak dan membawahi beberapa supervisor antara lain: Layout I, Layout II, Layout III, Layout IVserta beberapa orang staff.

Departemen Iklan

Adalah departemen yang bertugas menangani fungsi yang berhubungan dengan iklan oleh seorang Manager Iklan dan sejumlah supervisi antara lain: iklan I, iklan II, iklan III dan iklan Iv serta sejumlah staff.

Departemen Keuangan

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi keuangan dipimpin oleh seorang manager keuangan dan sejumlah supervisi antara lain: keuangan I, keuangan II,keuangan III dankeuangan IVserta beberapa orang staff.

Departemen Pemasaran dan Komunikasi

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi pemasaran, komunikasi dan aktivitas publik. Ter

diri dari sejumlah personel dipimpin oleh seorang manajer pemasaran dan komunikasi yang membawahi beberapa supervisor al: Marketing I (Komunikasi), Marketing II (Marketing), Marketing III (Sales) dan Marketing IV(Event Organizer) serta beberapa orang staff.

Departemen Pustaka Penerbit

Adalah departemen yang bertugas menerbitkan literatur dan kepustakaan. Dipimpin oleh seorang Manajer Pustaka dan Penerbitan dan membawahi beberapa supervisor antara lain: Puspen I, Puspen II, Puspen III, Puspen IV dan beberapa orang staff.

Departemen Redaksi

Adalah departemen yang bertugas menangani akumulasi dan pengelolaan konten redaksi pada tingkat nasional. Terdiri dari sejumlah personel yaitu pemimpin redaksi dan beberapa supervisor yaitu: Redaktur I, Redaktur II, Redaktur III, Redaktur IV, Redaktur V, Redaktur VI dan Redaktur VII serta beberapa orang editor.

 

Jabatan

Tugas & Tanggung Jawab

Redaktur I

Senin

Redaktur II

Selasa

Redaktur III

Rabu

Redaktur IV

Kamis

Redaktur V

Jum’at

Redaktur VI

Sabtu

Redaktur VII

Minggu(Liputan Khusus)

Jum’at adalah hari besar, penerbitan hari jum’at dikerjakan bersama oleh seluruh redaktur.

Departemen Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi pengelolaan dan pengembangan sumberdaya manusia di dalam badan usaha dipimpin oleh seorang manager SDM dan beberapa orang penyelia al: SDM I, SDM II, SDM III dan SDM IVserta beberapa orang staff.

Departemen Sirkulasi

Adalah departemen yang bertugas menjalankan fungsi penjualan, distribusi dan sirkulasi dipimpin oleh seorang manager sirkulasi dan membawahi beberapa orang supervisor yaitu sirkulasi I, sirkulasi II, sirkulasi III dan sirkulasi IV serta beberapa orang staff.

Departemen Sistem Jaringan/ Sisjaring

Adalah departemen yang bertugas menangani pengelolaan struktur jaringan pusat data pada perangkat lunak sistem jaringan domain cahayaindonesia.org.

Departemen Sistem Jaringan dipimpin oleh manager SIM, beberapa supervisor yaitu: Sisjaring I, Sisjaring II, Sisjaring III, Sisjaring IV yang terdiri dari:Developer, Programmer, Database Administrator serta beberapa orang staff.

Departemen Website/ Media Sosial

Adalah departemen yang bertugas melakukan disain, layout, update dan mengelola website. Dipimpin oleh seorang manajer media sosial/ website(Web Manager) dan membawahi beberapa orang supervisor antara lain: WEB I, WEB II, WEB III dan WEB IV serta sejumlah staff.

Dewan Komisaris

PT. Cahaya Indonesia Data Media Press

Pasal 3.      Badan Usaha Percetakan - PT. Cahaya Indonesia Printing

Adalah badan usaha ekonomi praktis yang tunduk dan mengikuti ketentuan syariat Islam (alQur’an dan Sunnah) dengan kantor pusat berkedudukan di Jakarta. yang didirikan dan bertugas mencetak informasi untuk memenuhi kebutuhan media cetak dengan legalitas perseroan terbatas.

PT. Cahaya Indonesia Printing

http://www.cahayaindonesia.org/printing

Tingkatan organisasi:Wilayah

Adalah badan usaha ekonomi praktis syariah yang didirikan dan bertugas mencetak informasi keatas kertas untuk memenuhi kebutuhan media cetak dengan legalitas perseroan terbatas.

Pembagian keuntungan

Laba bersih usaha dibagikan dengan porsi tertentu yaitu: 50%(lima puluh persen) untuk pemegang saham, 30%(tiga puluh persen) untuk pengembangan usaha dan investasi, 20%(dua puluh persen) disetorkan ke Perserikatan Baitul Anwar sebagai khumus.

PT. Cahaya Indonesia Printing

 

Bab XIX.                Formasi Mandiri Domain Cahaya Indonesia

Pasal 1.      Organisasi Sosial Politik

Adalah lembaga sosial, politik, dan kemasyarakatan untuk menampung aspirasi umat Islam Indonesia dalam ranah sosial, politik, kemasyarakatan dan legislasi.

Organisasi sosial yang dibentuk sebagai sebuah kelompok yang bergerak, berkepentingan atau terlibat dalam proses politik dalam ketatanegaraan. Sebuah organisasi yang secara aktif berperan dalam menentukan nasib bangsa, melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif kebijakan, partai politik yang terlibat aktif, mengajukan kandidat pada pemilihan umum dan sistem politik pada sistem pemerintahan yang sah.

Partai Pencerahan Indonesia (PPI) kantor pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Partai Pencerahan Indonesia (PPI) - Hizbut Tanwir

http://www.cahayaindonesia.org/ppi

Tingkatan organisasi: Pusat, Wilayah, Cabang, Rayon, Sub Rayon

Kantor Pusat di Ibukota NKRI

Pasal 2.      Barisan Satuan Keamanan

Adalah satuan tugas yang dibentuk untuk melakukan pengamanan fisik (physical security) dalam penyelenggaraan layanan keamanan profesional pada gedung, kantor, infrastruktur publik dan lokasi bisnis di lingkungan institusi.

 

 

 

Figure 17: partai pencerahan indonesia

 

Figure 18: Barisan satuan keamanan

Petugas dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya.

Bila terjadi keributan di wilayahnya, petugas satpam tersebut bertanggung jawab untuk melakukan penanganan semaksimal mungkin.  Seorang petugas Satpam juga harus memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/kriminal di wilayah tugas keamanannya. Namun bila sudah diluar batas kemampuan, maka langsung melapor ke Polisi.

Barisan Satuan Keamanan Cahaya Indonesia

Anggaran Rumah Tangga

Bab I.          Perjuangan

Perjuangan Baitul Anwar diwujudkan dalam bentuk amal, usaha, program kerja dan kegiatan meliputi:

Pasal 1.      Keyakinan

Menanamkan, memperdalam dan memperluas pemahaman, pengetahuan,, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan.

Pasal 2.      Meninggalkan sisa riba

Meninggalkan sisa riba merupakan perjuangan bersama yang bersifat multi dimensi.

Pasal 3.      Pengamalan

(1) Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.

(2) Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hadiah, dan amal shalih lainnya.

(3) Meningkatkan dan mengembangkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.

(4) Melakukan penelitian, memajukan, memperbaharui dan mengembangkan pendidikan, ilmu pengetahuan, sains, teknologi, seni, dan kebudayaan.

(6) Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang lebih berkualitas.

(7) Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

(8) Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan bersama.

(9) Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang dari anggota, jamaah, kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.

(10) Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

(11) Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota dan jamaah sebagai  pelaku perjuangan.

(12) Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk  mensukseskan perjuangan.

(13) Mengupayakan penegakan kebenaran, hukum dan keadilan serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

(14)Perjuangan  lain yang sesuai dengan visi dan misi Baitul Anwar

Bab II.        Program kerja

Bab III.      Agenda

Bab IV.     Anggota

(1) Anggota Biasa dipersyaratkan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia beragama Islam.

b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah.

c. Menyetujui dasar dasar institusi Baitul Anwar.

d. Bersedia mendukung dan melaksanakan perjuangan Baitul Anwar.

e. Mendaftarkan diri dan membayar infaq pokok.

(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan  dasar dasar institusi Baitul Anwar dan  mendukung dan melaksanakan perjuangan Baitul Anwar.

(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Baitul Anwar dengan kewenangan, pengaruh dan keahliannya.

(4) Tata cara menjadi anggota diatur sebagai berikut:

a. Anggota Biasa

1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan setempat untuk diteruskan kepada Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya.

3. Pimpinan Cabang dapat memberi pertimbangan dan tanda anggota sementara kepada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari Pimpinan Pusat.

4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Baitul Anwar kepada calon anggota biasa yang telah terdaftar.

b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan

Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat

(6) Hak Anggota

a. Anggota biasa:

1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.

2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.

b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.

(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:

a. Patuh menjalankan ajaran Islam

b. Disiplin

b. Menjaga nama baik dan setia kepada Baitul Anwar serta perjuangannya

c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup Baitul Anwar

32 Patuh pada peraturan Baitul Anwar, keputusan musyawarah, dan kebijakan Pimpinan Pusat

e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Baitul Anwar serta melaksanakan perjuangannya

f. Membayar infaq anggota

(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:

a. Meninggal dunia

b. Mengundurkan diri

c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat

(9) Tata cara pemberhentian anggota.

a. Anggota Biasa:

1. Pimpinan setempat mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Rayon berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pimpinan Rayon meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Cabang dengan disertai pertimbangan.

3. Pimpinan Cabang meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah dengan disertai pertimbangan.

3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.

4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat,

5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.

6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan Anggaran Rumah Tangga Baitl Anwar berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Rayon, Pimpinan Cabang, Pimpinan

Wilayah dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat.

7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.

8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Media Resmi Baitul Anwar.

b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat.

Bab V.       Jamaah

Pasal 1.      Jamaah RT

Adalah kesatuan anggota/ jamaah di suatu tempat atau kawasan dalam satu RT pada tngkat sub rayon yang terdiri atas sekurang-kurangnya 10 orang yang  melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.

a. Pengajian/majelis taklim/kursus anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

b. Pengajian / majelis taklim/ kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

c. Mushalla / surau / langgar atau masjid sebagai pusat kegiatan, Jama‘ah

Pasal 2.      Jamaah RW

Adalah kesatuan anggota/ jamaah di suatu tempat atau kawasan dalam satu RW pada tngkat sub rayon yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 jamaah RT yang  melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.

a. Pengajian/majelis taklim/ kursus anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

b. Pengajian / majelis taklim/ kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

c. Mushalla / surau / langgar atau masjid sebagai pusat kegiatan, Jama‘ah

 

Pasal 3.      Jamaah Sub Rayon

(1) Adalah kesatuan anggota/ jamaah di suatu tempat atau kawasan pada tingkat sub rayon yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang  melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.

(2) Syarat pendirian jamaah Sub Rayon sekurang-kurangnya mempunyai:

a. Pengajian/kursus anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

b. Pengajian / majelis taklim/ kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

c. Mushalla / surau / langgar atau masjid sebagai pusat kegiatan, Jama‘ah

(3) Pengesahan pendirian Sub Rayon dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Rayon atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang.

(4) Pendirian suatu Sub Rayon merupakan pemisahan dari Sub Rayon yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Rayon yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang / Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang

Pasal 4.      Jamaah Rayon

(1) Adalah kesatuan jamaah dari beberapa Sub Rayon di suatu Rayon yang terdiri dari setidaknya tiga Sub Rayon yang berfungsi:

a. Melakukan pembinaan dan pemberdayaan.

b. Pengelolaan dan Koordinasi perjuangan sub rayon

c. Penyelenggaraan pengelolaan Baitul Anwar

(2) Syarat pendirian Jamaah Rayon sekurang-kurangnya mempunyai:

a. Pengajian / kursus berkala untuk  anggota, Pimpinan Rayon dan Unsur Pembantu Pimpinannya, Pimpinan Sub Rayon, serta Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Cabang, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

b. Pengajian / kursus muballigh / muballighat pada tingkat Rayon, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

c. Korps muballigh / muballighat Cabang, sekurang-kurangnya 10 orang d. Taman pendidikan Al-Quran / Madrasah Diniyah / Sekolah Dasar

e. Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan

f. Kantor

(3) Pengesahan pendirian Cabang dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas usul Sub Rayon setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Cabang.

(4) Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang telah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang / Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.

Pasal 5.      Jamaah Cabang

(1) Cabang adalah kesatuan Cabang di Kabupaten / Kota yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Cabang yang berfungsi:

a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang

b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Baitul Anwar

c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan perjuangan

d. Perencanaan program dan kegiatan

(2) Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:

a. Pengajian / kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

b. Pengajian / kursus muballigh / muballighat tingkat

Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam

d. Korps muballigh / muballighat Cabang, sekurang-kurangnya 20 orang

e. Kursus kader Pimpinan tingkat Cabang

f. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Madrasah/ Tsanawiyah

g. perjuangan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan

h. Kantor

(3) Pengesahan pendirian Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Cabang setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Wilayah.

(4) Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Cabang / Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.

Pasal 6.      Jamaah Wilayah

(1) Wilayah adalah kesatuan Cabang di propinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Cabang yang berfungsi

a. Pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang

b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Baitul Anwar

c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan perjuangan

d. Perencanaan program dan kegiatan

(2) Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:

a. Pengajian / kursus berkala untuk anggota Pimpinan Wilayah dan Unsur Pembantu Pimpinannya serta Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

b. Pengajian / kursus muballigh / muballighat tingkat Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam

d. Korps muballigh / muballighat sekurang-kurangnya 30 orang.

e. Kursus kader pimpinan tingkat Wilayah

f. Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Mu‘allimin / Mu‘allimat/ Pondok Pesantren

g. perjuangan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan

h. Kantor.

(3) Pengesahan pendirian Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Cabang yang bersangkutan.

(4) Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang telah ada dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Wilayah / Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.

Pasal 7.      Jamaah Pusat

Pusat adalah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia yang berfungsi:

a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Wilayah

b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Baitul Anwar

c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan perjuangan

d. Perencanaan program dan kegiatan

Bab VI.     Pegiat

Pasal 1.      Pegiat RT

Pasal 2.      Pegiat RW

 

Bab VII.   Mubaligh

Pasal 1.      Mubaligh Rayon

Pasal 2.      Mubaligh Cabang

Pasal 3.      Mubaligh Wilayah

Pasal 4.      Mubaligh Nasional

 

 

 

Bab VIII.                Pimpinan

Pasal 1.      Pimpinan Pusat

(1) Pimpinan Pusat bertugas:

a. Menetapkan kebijakan Baitul Anwar berdasarkan keputusan Muktamar dan Dewan Koordinasi, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya

b. Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya

c. Membimbing dan meningkatkan perjuangan serta kegiatan Wilayah

d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Formasi Mandiri tingkat Pusat

(2) Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

(3) Anggota Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat atau di sekitarnya.

(4) Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Dewan Koordinasi sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih. Selama menunggu  Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Baitul Anwar keputusan Dewan Koordinasi, calon tambahan anggota Pimpinan Pusat sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Pusat.

(5) Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Dewan Koordinasi calon pengganti Ketua Umum Pimpinan Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Dewan Koordinasi, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.

Pasal 2.      Pimpinan Wilayah

(1) Pimpinan Wilayah bertugas:

a. Menetapkan kebijakan Baitul Anwar dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.

b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.

c. Membimbing dan meningkatkan perjuangan serta kegiatan Cabang dalam wilayahnya sesuai dengan kewenangannya

d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Formasi Mandiri tingkat Wilayah

(2) Pimpinan Wilayah berkantor di ibu kota propinsi.

(3) Anggota Pimpinan Wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

(4) Anggota Pimpinan Wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Wilayah atau di sekitarnya.

(5) Pimpinan Wilayah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Dewan Koordinasi apabila Ketua Pimpinan Wilayah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Dewan Koordinasi.

Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan

tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan Pusat, calon tambahan anggota Pimpinan Wilayah sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.

(7) Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah calon pengganti Ketua Pimpinan Wilayah yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan Pusat,

Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah.

Pasal 3.      Pimpinan Cabang

(1) Pimpinan Cabang bertugas:

a. Menetapkan kebijakan Baitul Anwar dalam Cabangnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang, dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang.

b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya

c. Membimbing dan meningkatkan perjuangan serta kegiatan Cabang dalam Cabangnya sesuai kewenangannya

d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Formasi Mandiri tingkat Cabang

 

(7)

Memimpin gerakan dan menjadikan Cabang sebagai pusat administrasi serta pusat pembinaan sumberdaya manusia

Pimpinan Cabang berkantor di ibu kota Kabupaten / Kota.

Anggota Pimpinan Cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Anggota Pimpinan Cabang harus berdomisili di Kabupaten / Kotanya.

Pimpinan Cabang menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah apabila Ketua Pimpinan Cabang tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.

Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, calon tambahan anggota Pimpinan Cabang sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Cabang.

Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang calon pengganti Ketua Pimpinan Cabang yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang.

 

Pasal 4.      Pimpinan Rayon

(1) Pimpinan Rayon bertugas:

a. Menetapkan kebijakan Baitul Anwar dalam Rayonnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Rayon, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Rayon.

b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, serta Unsur Pembantu Pimpinannya

c. Membimbing dan meningkatkan perjuangan serta kegiatan Sub Rayon dalam cabangnya sesuai kewenangannya

d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Formasi Mandiri tingkat Rayon

(2) Anggota Pimpinan Rayon dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

(3) Anggota Pimpinan Rayon harus berdomisili di Rayonnya.

(4) Pimpinan Rayon menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Rayon apabila Ketua Pimpinan Rayon tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Rayon.

(5) Pimpinan Rayon dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Rayon sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Rayon terpilih, kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Rayon.

Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Rayon dan ketetapan dari Pimpinan Rayon, calon tambahan anggota Pimpinan Rayon sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Rayon.

(6) Pimpinan Rayon mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Rayon calon pengganti Ketua Pimpinan Rayon yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Rayon. Selama menunggu keputusan Musyawarah

Pimpinan tingkat Rayon dan ketetapan dari Pimpinan Rayon, Ketua Pimpinan Rayon dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Rayon.

Pasal 5.      Pimpinan Sub Rayon

(1) Pimpinan Sub Rayon bertugas:

a. Menetapkan kebijakan Baitul Anwar dalam Sub Rayonnya berdasar kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Sub Rayon, dan Musyawarah Pimpinan tingkat Sub Rayon

b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Rayon, serta Unsur Pembantu Pimpinan.

c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota dalam Sub Rayonnya sesuai dengan kewenangannya

d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Formasi Mandiri tingkat Sub Rayon

(2) Anggota Pimpinan Sub Rayon dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.

(3) Anggota Pimpinan Sub Rayon harus berdomisili di Sub Rayonnya.

(4) Pimpinan Sub Rayon menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Rayon apabila Ketua Pimpinan Sub Rayon tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Rayon.

(5) Pimpinan Sub Rayon dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Sub Rayon sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Sub Rayon terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Rayon. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Sub Rayon dan ketetapan dari Pimpinan Rayon, calon tambahan anggota Pimpinan Sub Rayon sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Sub Rayon.

(6) Pimpinan Sub Rayon mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Sub Rayon calon pengganti Ketua Pimpinan Sub Rayon yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Rayon. Selama menunggu keputusan 0Musyawarah Pimpinan tingkat Sub Rayon dan ketetapan dari Pimpinan Rayon, Ketua Pimpinan Sub Rayon dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Sub Rayon.

Pasal 6.      Pemilihan Pimpinan

(1) Syarat anggota Pimpinan Baitul Anwar:

a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam

b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Baitul Anwar

c. Dapat menjadi teladan dalam Baitul Anwar

d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Baitul Anwar

e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya

f. Telah menjadi anggota Baitul Anwar sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Baitul Anwar bagi Pimpinan tingkat Cabang, Wilayah dan Pusat

g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang perjuangannya sama dengan Baitul Anwar di semua tingkat

h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Baitul Anwar dan perjuangannya, baik vertikal maupun horisontal

Penyimpangan dari ketentuan ayat (1) butir f, g, dan h pasal ini hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.

Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas keputusan Musyawarah masing-masing.

Pelaksanaan pemilihan Pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan ketentuan:

a. Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Dewan Koordinasi atas usul Pimpinan Pusat

b. Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Rayon, dan Pimpinan Sub Rayon ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan Baitul Anwar pada semua tingkatan

c. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan Pelaksanaan pemilihan Pimpinan diatur berdasarkan tata tertib Pemilihan dengan ketentuan:

a. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Dewan Koordinasi atas usul Pimpinan Pusat

b. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Wilayah, Cabang, Rayon, dan Sub Rayon ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan Baitul Anwar pada setiap tingkatan

Pasal 7.      Masa Jabatan Pimpinan

(1) Masa jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Rayon, dan Pimpinan Sub Rayon sama dengan masa jabatan Pimpinan Pusat.

(2) Pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Rayon dengan segenap Unsur Pembantu Pimpinannya, serta Pimpinan Sub Rayon, disesuaikan dengan pergantian Pimpinan Pusat dan pelaksanaannya dilakukan setelah Muktamar dan Musyawarah di atasnya.

(3) Pimpinan-pimpinan dalam Baitul Anwar yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima dengan Pimpinan yang baru.

(4) Setiap pergantian Pimpinan Baitul Anwar harus menjamin adanya peningkatan kinerja, penyegaran, dan kaderisasi pimpinan.

Pasal 8.      Ketentuan Luar Biasa

Pimpinan Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain terhadap masalah Pimpinan yang diatur dalam pasal 11 sampaidengan 16.

Bab IX.     Dewan Fakih

Pasal 1.      Penasihat

(1) Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pimpinan Baitul Anwar masing-masing tingkat.

(2) Penasihat bertugas memberi nasihat kepada Pimpinan Baitul Anwar, baik diminta maupun atas kemauan sendiri.

(3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat:

a. Anggota Baitul Anwar

b. Pernah menjadi anggota Pimpinan Baitul Anwar, atau mempunyai pengalaman dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu

Bab X.       Biro

Pasal 1.      Unsur Pembantu Pimpinan

(1) Pengertian dan Pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan:

a. Majelis:

1. Majelis bertugas menyelenggarakan perjuangan, pro-gram, dan kegiatan pokok dalam bidang tertentu.

2. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Rayon di tingkat masing-masing sesuai dengan kebutuhan.

b. Lembaga:

1. Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang bersifat khusus.

2. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat di tingkat pusat.

3. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, apabila dipandang perlu, dapat membentuk lembaga tertentu di tingkat masing-masing dengan persetujuan Pimpinan Baitul Anwar setingkat di atasnya.

(2) Ketentuan lain tentang Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Qa‘idah yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 2.      Formasi mandiri

(1) Formasimandiri adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Baitul Anwar guna membina warganya dan kelompok masyarakat tertentu sesuai bidang-bidang kegiatan yang diadakan sesuai visi dan misi institusi.

(2) Formasi Mandiri dibedakan dalam dua kategori:

a. Formasi mandiri Umum adalah formasi mandiri yang anggotanya belum seluruhnya anggota Baitul Anwar.

b. Formasi Mandiri Khusus adalah formasi mandiri yang seluruh anggotanya anggota Baitul Anwar, dan diberi wewenang menyelenggarakan perjuangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Baitul Anwar dalam koordinasi Unsur Pembantu Pimpinan yang membidanginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang perjuangan tersebut

(3) Pembentukan dan pembubaran formasi mandiri ditetapkan oleh Dewan Koordinasi atas usul Pimpinan Pusat.

(4) Ketentuan lain mengenai formasi mandiri diatur dalam Qa‘idah Formasi Mandiri yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 3.      Muktamar

(1) Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

(3) Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.

(4) Acara Muktamar:

a. Laporan Pimpinan Pusat tentang:

1. Kebijakan Pimpinan.

2. Organisasi.

3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Dewan Koordinasi.

4. Keuangan.

b. Program Baitul Anwar

c. Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan penetapan Ketua Umum

d. Masalah Baitul Anwar yang bersifat umum

e. Usul-usul

(5) Muktamar dihadiri oleh:

a. Anggota Muktamar terdiri atas:

1. Anggota Pimpinan Pusat.

2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat.

3. Anggota Dewan Koordinasi wakil Wilayah.

4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.

5. Wakil Cabang sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, berdasar atas jumlah perimbangan Cabang dalam tiap Cabang, atas dasar keputusan Musyawarah Pimpinan Cabang.

Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

6. Wakil Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Pusat masing-masing tiga orang, diantaranya dua orang wakilnya dalam Dewan Koordinasi.

b. Peserta Muktamar terdiri atas:

1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing dua orang.

2. Undangan khusus dari kalangan Baitul Anwar yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.

c. Peninjau Muktamar ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat

(6) Anggota Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Muktamar berhak menyatakan pendapat.

Peninjau Muktamar tidak mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.

(7) Keputusan Muktamar harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambat-lambatnya dua bulan sesudah Muktamar.

(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu berlangsungnya Muktamar diatur oleh penyelenggara.

Pasal 4.      Muktamar Luar Biasa

(1) Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Dewan Koordinasi atas usul Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah.

(2) Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota Muktamar selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.

(3) Ketentuan-ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).

(4) Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota Muktamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang hadir.

Pasal 5.      Dewan Koordinasi

(1) Dewan Koordinasi diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah anggota Dewan Koordinasi di luar anggota Pimpinan Pusat.

(2) Dewan Koordinasi diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pimpinan Pusat.

(3) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Dewan Koordinasi ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

(4) Undangan dan acara Dewan Koordinasi dikirim kepada Anggota Dewan Koordinasi

selambat-lambatnya satu bulan sebelum Dewan Koordinasi berlangsung.

50

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Baitul Anwar(5) Acara Dewan Koordinasi:

a. Laporan Pimpinan Pusat

b. Masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Dewan Koordinasi

c. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan

d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar

e. Usul-usul

(6) Dewan Koordinasi dihadiri oleh:

a. Anggota Dewan Koordinasi terdiri atas:

1. Anggota Pimpinan Pusat.

2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang

telah disahkan oleh Pimpinan Pusat.

3. Wakil Wilayah terdiri dari unsur PWM dan atau PDM antara 3 sampai 5 orang berdasarkan perimbangan Cabang dalam wilayah atas dasar keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Pimpinan Wilayah. Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

4. Wakil Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Pusat masing-masing dua orang.

b. Peserta Dewan Koordinasi terdiri dari:

1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing dua orang.

2. Undangan khusus dari kalangan Baitul Anwar

yang ditentukan oleh Pimpinan Pusat.

c. Peninjau Dewan Koordinasi ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.

(7) Anggota Dewan Koordinasi berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Dewan Koordinasi berhak menyatakan pendapat. Peninjau Anggaran Rumah Tangga Baitul Anwar

51Dewan Koordinasi tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.

(8) Keputusan Dewan Koordinasi harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambat-lambatnya satu bulan sesudah Dewan Koordinasi.

(9) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Sidang Dewan Koordinasi diatur oleh penyelenggara.

Pasal 6.      Musyawarah Wilayah

(1) Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.

(3) Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Wilayah berlangsung.

(4) Acara Musyawarah Wilayah:

a. Laporan Pimpinan Wilayah tentang:

1. Kebijakan Pimpinan.

2. Organisasi.

3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Dewan Koordinasi, Instruksi Pimpinan Pusat, pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah , Musyawarah Pimpinan Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.

4. Keuangan.

b. Program Wilayah

c. Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah dan pengesahan Ketua

d. Pemilihan Anggota Dewan Koordinasi Wakil Wilayah

e. Masalah Baitul Anwar dalam Wilayah

f. Usul-usul

52

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Baitul Anwar(5) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:

a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:

1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat.

2. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.

3. Anggota Pimpinan Cabang, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.

4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang.

5. Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan atas perimbangan jumlah Sub Rayon pada tiap-tiap Cabang.

6. Wakil Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Wilayah masing-masing dua orang.

b. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:

1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah, masing-masing dua orang.

2. Undangan khusus dari kalangan Baitul Anwar yang ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.

c. Peninjau Musyawarah Wilayah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah

(6) Anggota Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Wilayah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.

(7) Keputusan Musyawarah Wilayah harus dilaporkan kepada Pimpinan Pusat selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Wilayah. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim, tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Pusat, maka keputusan Musyawarah Wilayah dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.

(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Wilayah diatur oleh penyelenggara.

Pasal 7.      Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Cabang.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.

(3) Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota Musyawarah Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Cabang berlangsung.

(4) Acara Musyawarah Cabang:

a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:

1. Kebijakan Pimpinan.

2. Organisasi.

3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah dan Pimpinan di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang, Musyawarah Pimpinan Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang.

4. Keuangan.

b. Program Cabang

c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan pengesahan Ketua

d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Cabang

e. Masalah Baitul Anwar dalam Cabang

f. Usul-usul

(5) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:

a. Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:

1. Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.

2. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang.

3. Wakil Cabang sebanyak tiga orang.

4. Ketua Pimpinan Sub Rayon atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang.

5. Wakil Sub Rayon yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Cabang berdasarkan jumlah anggota.

6. Wakil Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Cabang masing-masing dua orang.

b. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:

1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang, masing-masing dua orang.

2. Undangan Khusus dari kalangan Baitul Anwar, yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.

c. Peninjau Musyawarah Cabang ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang

(6) Anggota Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Cabang tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.

(7) Keputusan Musyawarah Cabang harus dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Cabang. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan Musyawarah Cabang dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.

(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Cabang diatur oleh penyelenggara.

Pasal 8.      Musyawarah Rayon

(1) Musyawarah Rayon diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Cabang.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Rayon ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.

(3) Undangan dan acara Musyawarah Rayon dikirim kepada Anggota Musyawarah Rayon selambat-lambatnya 15 hari sebelum Musyawarah Rayon berlangsung.

(4) Acara Musyawarah Rayon:

a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:

1. Kebijakan Pimpinan.

2. Organisasi.

3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Rayon dan Musyawarah Pimpinan Cabang.

4. Keuangan.

b. Program Cabang

c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan pengesahan Ketua

d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil Cabang

e. Masalah Baitul Anwar dalam Cabang

f. Usul-usul

(5) Musyawarah Rayon dihadiri oleh:

a. Anggota Musyawarah Rayon terdiri atas:

1. Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang.

2. Ketua Pimpinan Sub Rayon atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang.

3. Wakil Sub Rayon sebanyak tiga orang.

4. Wakil Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Cabang masing-masing dua orang.

b. Peserta Musyawarah Rayon terdiri atas:

1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang, masing-masing dua orang.

2. Undangan khusus dari kalangan Baitul Anwar yang ditentukan oleh Pimpinan Cabang.

c. Peninjau Musyawarah Rayon ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.

(6) Anggota Musyawarah Rayon berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Rayon berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Rayon tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.

(7) Keputusan Musyawarah Rayon harus dilaporkan kepada Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 15 hari sesudah Musyawarah Rayon. Apabila dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Cabang, maka keputusan Musyawarah Rayon dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang.

(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Rayon diatur oleh penyelenggara.

Pasal 9.      Musyawarah Sub Rayon

(1) Musyawarah Sub Rayon diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Sub Rayon.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Sub Rayon ditetapkan oleh Pimpinan Sub Rayon.

(3) Undangan dan acara Musyawarah Sub Rayon dikirim kepada Anggota Musyawarah Sub Rayon selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Musyawarah Sub Rayon berlangsung.

(4) Acara Musyawarah Sub Rayon:

a. Laporan Pimpinan Sub Rayon tentang:

1. Kebijakan Pimpinan.

2. Organisasi.

3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya serta pelaksanaan keputusan

Musyawarah Sub Rayon dan Musyawarah Pimpinan Sub Rayon.

4. Keuangan.

b. Program Sub Rayon

c. Pemilihan Anggota Pimpinan Sub Rayon dan pengesahan Ketua

d. Masalah Baitul Anwar dalam Sub Rayon

e. Usul-usul

(5) Musyawarah Sub Rayon dihadiri oleh:

a. Anggota Musyawarah Sub Rayon:

1. Anggota Baitul Anwar.

2. Wakil Formasi Mandiri tingkat Sub Rayon.

b. Peserta Musyawarah Sub Rayon ialah undangan khusus dari kalangan Baitul Anwar yang ditentukan oleh Pimpinan Sub Rayon

c. Peninjau Musyawarah Sub Rayon ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Sub Rayon

(6) Anggota Musyawarah Sub Rayon berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah Sub Rayon berhak menyatakan pendapat. Peninjau Musyawarah Sub Rayon tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.

(7) Keputusan Musyawarah Sub Rayon harus dilaporkan kepada Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 15 hari setelah Musyawarah Sub Rayon. Apabila dalam waktu 15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari Pimpinan Cabang, maka keputusan Musyawarah Sub Rayon dapat ditanfidzkan oleh Pimpinan Sub Rayon.

(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah Sub Rayon diatur oleh penyelenggara.

Pasal 10.  Musyawarah Pimpinan

(1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Sub Rayon, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.

(3) Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya:

a. Tingkat Wilayah dan Cabang, satu bulan,

b. Tingkat Cabang, 15 hari,

c. Tingkat Sub Rayon, tujuh hari, sebelum Musyawarah

Pimpinan berlangsung.

(4) Acara Musyawarah Pimpinan:

a. Laporan pelaksanaan kegiatan

b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan

c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan pendahuluan

d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah

e. Usul-usul

(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:

a. Pada tingkat Wilayah:

1. Anggota:

(a) Anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat

(b) Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah

(c) Wakil Cabang tiga orang

(d) Wakil Formasi Mandiri tingkat Wilayah dua orang

2. Peserta:

(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing- masing dua orang

(b) Undangan khusus

b. Pada tingkat Cabang:

1. Anggota:

(a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah

(b) Ketua Pimpinan Cabang

(c) Wakil Cabang tiga orang

(d) Wakil Formasi Mandiri tingkat Cabang dua

orang

2. Peserta:

(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing- masing dua orang

(b) Undangan khusus

c. Pada tingkat Cabang:

1. Anggota:

(a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang

(b) Ketua Pimpinan Sub Rayon

(c) Wakil Sub Rayon tiga orang

(d) Wakil Formasi Mandiri tingkat Cabang dua orang.

Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Baitul Anwar2. Peserta:

(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang

(b) Undangan khusus

d. Pada tingkat Sub Rayon:

1. Anggota:

(a) Anggota Pimpinan Sub Rayon yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang

(b) Wakil Formasi Mandiri tingkat Sub Rayon dua orang.

2. Peserta (undangan khusus).

(6) Anggota Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta berhak pendapat.

(7) Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Baitul Anwar yang bersangkutan sampai diubah atau dibatalkan oleh keputusan Musyawarah Wilayah / Cabang / Cabang / Sub Rayon, selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan berlangsung

Pasal 11.  Keabsahan Musyawarah

Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka kembali. Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah dua pertiga, maka Musyawarah ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran anggota Musyawarah.

Pasal 12.  Keputusan Musyawarah

(1) Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.

(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.

(3) Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup / rahasia.

Pasal 13.  Rapat Pimpinan

(1) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 32

Anggaran Dasar dihadiri oleh:

a. Pada tingkat Pusat:

1. Anggota Pimpinan Pusat.

2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah.

3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Formasi Mandiri tingkat Pusat.

4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan

tingkat Pusat.

b. Pada tingkat Wilayah:

1. Anggota Pimpinan Wilayah.

2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.

3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Formasi Mandiri tingkat Wilayah.

4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.

c. Pada tingkat Cabang:

1. Anggota Pimpinan Cabang.

2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.

3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi

Otonom tingkat Cabang.

4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.

(2) Ketentuan pelaksanaan dan acara Rapat Pimpinan ditentukan oleh Pimpinan Baitul Anwar masing-masing tingkat.

(3) Keputusan Rapat Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Baitul Anwar yang bersangkutan.

Pasal 14.  Rapat Kerja Pimpinan

(1) Rapat Kerja Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Sub Rayon untuk membahas pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas kepada Unsur Pembantu Pimpinan Baitul Anwar.

(2) Rapat Kerja Pimpinan dihadiri oleh:

a. Pada tingkat Pusat:

1. Anggota Pimpinan Pusat.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.

3. Wakil Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Pusat.

b. Pada tingkat Wilayah:

1. Anggota Pimpinan Wilayah.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.

3. Wakil Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Wilayah.

c. Pada tingkat Cabang:

1. Anggota Pimpinan Cabang.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.

3. Wakil Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Cabang.

d. Pada tingkat Cabang:

1. Anggota Pimpinan Cabang.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.

3. Wakil Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Cabang

e. Pada tingkat Sub Rayon:

1. Anggota Pimpinan Sub Rayon.

2. Wakil Pimpinan Formasi Mandiri tingkat Sub Rayon.

(4) Keputusan Rapat Kerja Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Baitul Anwar yang bersangkutan.

Pasal 15.  Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan

(1) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan pada setiap tingkatan untuk membahas penyelenggaraan program sesuai pembagian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan Baitul Anwar.

(2) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan dihadiri oleh:

a. Pada tingkat Pusat:

1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.

3. Undangan.

b. Pada tingkat Wilayah:

1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.

3. Undangan.

c. Pada tingkat Cabang:

1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.

2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.

3. Undangan.

d. Pada tingkat Cabang:

1 . Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.

2. Wakil Pimpinan Sub Rayon.

3. Undangan.

(3) Keputusan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Baitul Anwar yang bersangkutan.

 

bbbbb

Pasal 16.  Personalia Lembaga Pendidikan

Pasal 17.  Personalia Lembaga Usaha

Pasal 18.  Personalia Badan Usaha

 

Pasal 19.  Rapat Umum Pemegang Saham

Pasal 20.  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

 

Pasal 21.  Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan

(1) Seluruh keuangan dan kekayaan Baitul Anwar, termasuk keuangan dan kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, perjuangan, dan Formasi Mandiri pada semua tingkat secara hukum milik Pimpinan Pusat.

(2) Pengelolaan keuangan dan kekayaan :

a. Pengelolaan keuangan dalam Baitul Anwar diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Baitul Anwar

b. Pengelolaan kekayaan dalam Baitul Anwar diwujudkan dalam Jurnal

(3) Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan Baitul Anwar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 22.  Pengawasan Keuangan dan Kekayaan

(1) Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pimpinan Baitul Anwar, Unsur Pembantu Pimpinan, perjuangan, dan Formasi Mandiri pada semua tingkat.

(2) Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Baitul Anwar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 23.  Laporan

Laporan terdiri dari:

1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pimpinan Baitul Anwar dan Unsur Pembantu Pimpinan disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah masing-masing tingkat, Dewan Koordinasi, atau Muktamar.

2. Laporan tahunan tentang perkembangan Baitul Anwar, termasuk laporan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh masing-masing Pimpinan dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

3. Pimpinan perjuangan membuat laporan tahunan disampaikan kepada Unsur Pembantu Pimpinan dengan tembusan kepada Pimpinan Baitul Anwar untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.

Pasal 24.  Peralihan

Pasal 25.  Ketentuan Lain-lain

(1) Baitul Anwar menggunakan Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.

(2) Surat-surat resmi Baitul Anwar menggunakan tanggal Hijriyah dan Miladiyah.

(3) a.Surat resmi Baitul Anwar ditandatangani:

1. Di tingkat Pusat oleh Ketua Umum / Ketua bersama Sekretaris Umum / Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua Umum / Ketua bersama Bendahara Umum / Bendahara.

2. Di tingkat Wilayah ke bawah ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua bersama Sekretaris / Wakil Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua bersama Bendahara / Wakil Bendahara.

b. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum / Sekretaris atau petugas yang ditunjuk

(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 26.  Penutup

(1) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.

(2) Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Surabaya, 05 Rajab 1426 H

10 Agustus 2005 M

Pimpinan Pusat Baitul Anwar

Ketua Umum,

Sekretaris Umum,